Photographer :
Rahandika Prawiro (OHH Ditjen Linjamsos)
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N
KARAWANG (6 Agustus 2021) - Untuk membantu meringankan beban warga terdampak pandemi COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, Kementerian Sosial memberikan bantuan beras kepada 3.000 warga masing-masing lima kilogram di Kabupaten Karawang. Bantuan ini menyasar warga di luar penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Sosial Tunai (BST).
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, memastikan tidak ada data ganda pada penerima bantuan beras lima kilogram di daerah yang dipimpinnya. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, kepada para Pemerintah Daerah di seluruh wilayah kabupaten/kota untuk mengatur pendataan sebaik mungkin agar clear.
Tujuannya, tidak lain untuk menghindari tumpang tindih penerima bantuan yang kerap menjadi permasalahan di lapangan. Lebih lanjut, guna menghindari hal tersebut, ia pun turut memantau proses penyaluran dengan target distribusi rampung dalam dua pekan dengan dibantu pilar-pilar sosial, seperti Pendamping PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
Bagikan :