Acara Pekan Berpihak pada Anak 2021

Acara Pekan Berpihak pada Anak 2021
Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
David
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

JAKARTA (27 Juli 2021) - Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi mewakili Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menghadiri undangan Yayasan Sayangi Tunas Cilik sebagai Narasumber dalam acara Pekan Berpihak Pada Anak 2021.


Dalam kesempatan ini Kanya Eka Santi menyampaikan bahwa ada beberapa kasus Korban Eksploitasi Ekonomi Orangtua (EKBO) yang dirujuk kepada Balai Anak Kementerian Sosial.  


Adanya kasus dalam hal ini, peran Direktorat Anak Kemensos yaitu melakukan kampanye, advokasi, bimtek supervisor dan peksos serta monitoring dan evakuasi. Sedangkan peran Balai Besar/Balai/Loka Kemensos yaitu melakukan Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan/atau residensial. Melalui kegiatan dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi (fisik, psikososial, mental spiritual), pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.


Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya sebagai berikut, Penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; Pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dan; Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.


Enam akses untuk berbagai pelayanan, yaitu dukungan dan akses khusus untuk anak-anak korban (rehabilitasi fisik, psikososial, mental/spritual), melanjutkan pendidikan dan layanan dukungan psikososial di sekolah dan komunitas, support antar sebaya, dukungan keluarga: menurunkan resiko pada keluarga dan komunitas, bantuan hukum dan kompensasi untuk korban, serta keterampilan hidup dan mencegah anak kembali menjadi korban.


Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian menyebutkan Eksploitasi Seksual Anak di Ranah Daring diantaranya adalah Pornografi Anak, materi kekerasan seksual pada anak Child Sexual Abuse Material (CSAM) dan Child Sexual Exploitation Material (CSEM); Grooming Online; SEXTING, Produksi konten sensual anak oleh dirinya sendiri; SEXTORTION, Pemerasan seksual dampak dari grooming online dan sexting; Live Streaming, Seksual anak secara online. "Dari hal diatas untuk model penanganannya adalah kebijakan/legislasi, peradilan pidana, dukungan para korban, teknologi, platform sosial dan penelitian inovatif," jelas Ahmad Sofian.


Selain model penanganan, ada juga model pelayanan ECPAT, yaitu Pengumpulan data, Pelaporan, Penguatan anak dan orang muda, dan Layanan umum. 


"Pertama, kita bisa membantu masyarakat untuk bisa mendukung keluarga memastikan agar anak-anak bisa aman secara online maupun offline dan memastikan agar keluarga banyak melindungi bukan memberikan resiko untuk anak. Kedua, kita juga harus mendukung sekolah agar para guru dan banyak pihak sekolah bisa menjadi jembatan yang baik mengajarkan anak untuk bisa memastikan mereka menggunakan internet secara baik," ucap Kanya eka Santi.


Acara Pekan Berpihak pada Anak 2021 dihadiri oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Spesialis Perlindungan Anak Save The Children Indonesia, dan Tim Yayasan Sayangi Tunas Cilik.




 

Bagikan :