Acara Pekan Berpihak pada Anak 2021
JAKARTA (27 Juli 2021) - Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi mewakili Direktur
Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menghadiri undangan Yayasan Sayangi
Tunas Cilik sebagai Narasumber dalam acara Pekan Berpihak Pada Anak 2021.
Dalam kesempatan ini Kanya Eka Santi menyampaikan
bahwa ada beberapa kasus Korban Eksploitasi Ekonomi Orangtua (EKBO) yang
dirujuk kepada Balai Anak Kementerian Sosial.
Adanya kasus dalam hal ini, peran Direktorat Anak
Kemensos yaitu melakukan kampanye, advokasi, bimtek supervisor dan peksos serta
monitoring dan evakuasi. Sedangkan peran Balai Besar/Balai/Loka Kemensos yaitu
melakukan Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang menggunakan
pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan/atau residensial. Melalui kegiatan
dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak,
dukungan keluarga, terapi (fisik, psikososial, mental spiritual), pelatihan
vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta
dukungan aksesibilitas.
Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud
dalam pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya sebagai berikut, Penanganan
yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan
sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; Pendampingan
psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; Pemberian bantuan sosial
bagi Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dan; Pemberian perlindungan
dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Enam akses untuk berbagai pelayanan, yaitu dukungan
dan akses khusus untuk anak-anak korban (rehabilitasi fisik, psikososial,
mental/spritual), melanjutkan pendidikan dan layanan dukungan psikososial di
sekolah dan komunitas, support antar sebaya, dukungan keluarga: menurunkan
resiko pada keluarga dan komunitas, bantuan hukum dan kompensasi untuk korban,
serta keterampilan hidup dan mencegah anak kembali menjadi korban.
Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian
menyebutkan Eksploitasi Seksual Anak di Ranah Daring diantaranya adalah
Pornografi Anak, materi kekerasan seksual pada anak Child Sexual Abuse Material
(CSAM) dan Child Sexual Exploitation Material (CSEM); Grooming Online; SEXTING,
Produksi konten sensual anak oleh dirinya sendiri; SEXTORTION, Pemerasan
seksual dampak dari grooming online dan sexting; Live Streaming, Seksual anak
secara online. "Dari hal diatas untuk model penanganannya adalah
kebijakan/legislasi, peradilan pidana, dukungan para korban, teknologi,
platform sosial dan penelitian inovatif," jelas Ahmad Sofian.
Selain model penanganan, ada juga model pelayanan
ECPAT, yaitu Pengumpulan data, Pelaporan, Penguatan anak dan orang muda, dan
Layanan umum.
"Pertama, kita bisa membantu masyarakat untuk
bisa mendukung keluarga memastikan agar anak-anak bisa aman secara online
maupun offline dan memastikan agar keluarga banyak melindungi bukan memberikan
resiko untuk anak. Kedua, kita juga harus mendukung sekolah agar para guru dan
banyak pihak sekolah bisa menjadi jembatan yang baik mengajarkan anak untuk
bisa memastikan mereka menggunakan internet secara baik," ucap Kanya eka
Santi.
Acara Pekan Berpihak pada Anak 2021 dihadiri oleh
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Spesialis
Perlindungan Anak Save The Children Indonesia, dan Tim Yayasan Sayangi Tunas
Cilik.