Dirjen Rehabilitasi Sosial Tegaskan Arah Kebijakan Program ATENSI

  • Dirjen Rehabilitasi Sosial Tegaskan Arah Kebijakan Program ATENSI
  • WhatsApp Image 2020-10-28 at 12.22.49
  • WhatsApp Image 2020-10-28 at 12.22.49 (1)
  • WhatsApp Image 2020-10-28 at 12.22.48

Penulis :
Humas Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Intan Qonita N

BOGOR (26 Oktober 2020) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat menjadi pembicara dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai BRSPDI "Ciungwanara" di Leuweung Geledegan Ecolodge, Bogor, Jawa Barat.

Harry menjelaskan, dasar hukum Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia antara lain terdapat di UU No 19 Tahun 2011 tentang pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak , UU Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Paradigma UU penyandang disabilitas di Indonesia terdapat perubahan. Perubahan paradigma dari UU No 4/1997 Tentang Penyandang Cacat ke UU No 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas, misalnya dari objek menjadikan subyek, charity base ke human right base, perlakuan khusus menjadi inklusi. Saat ini tak hanya Kementerian di bidang sosial yang terlibat, Kementerian di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, transportasi, tenaga kerja, peradilan, dan lainnya juga dilibatkan,” ujar Harry di lokasi, Rabu (28/10/2020).

Lebih spesifik Harry menjelaskan soal Penyandang Disabilitas Intelektual (PDI). PDI adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain, meliputi lambat belajar,  disabilitas grahita dan down syndrome. “Dari hal tersebut dapat kita ketahui bahwa karakteristik hambatan intelektual memiliki ketidakmampuan yang signifikan. Hambatan intelektual juga memiliki keterbatasan dalam fungsi intelektual dan adaptasi perilaku, yang mana keduanya berhubungan dengan keterampilan sosial dan praktis dalam kehidupan sehari-hari,” tambah Harry.

Kementerian Sosial RI memiliki cara dalam menangani Penyandang Disabilitas Intelektual (PDI) antara lain; ATENSI berbasis Keluarga dan komunitas, ATENSI berbasis Residensial dan Layanan Penjangkauan (Outreach). ATENSI berbasis Keluarga dilakukan dengan layanan day care/home care dengan Sheltered Workshop Peduli dan Rumah Kasih Sayang, Rumah Cinta Disabilitas intelektual, Rumah Kinasih seperti di Blitar, Bandung Barat dan Ponorogo. 

ATENSI berbasis Residensial melalui Balai Besar/ BRSPDI dan kerjasama/ rujukan dengan panti daerah/ Lembaga Kesejahteraa Sosial (LKS).  Lebih lanjut, Harry menjelaskan soal Kebijakan Teknis Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

Kebijakan teknis yakni Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas; Penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial & perlindungan sosial penerima manfaat; Perluasan jangkauan rehabilitasi sosial  penerima manfaat berbasis keluarga, komunitas dan residensial; Penguatan kapasitas & kelembagaan Balai Rehabsos dan LKS; Peningkatan kampanye pencegahan, edukasi dan sensitisasi di seluruh sektor dan masyarakat; Peningkatan peran masyarakat dan swasta dalam pelayanan rehabilitasi sosial.

Pada Program ATENSI, terdapat Pelayanan Berbasis Centrelink seperti ATENSI Berbasis Keluarga, Berbasis Komunitas dan residensial.

“Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat dan merupakan lembaga sosialisasi pertama serta utama dalam masyarakat yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan anggotanya. Keluarga tempat terbaik bagi penerima manfaat. Maka, dukungan keluarga harus diperkuat, agar terwujudnya pemenuhan hak dan kebutuhan penerima manfaat,” jelasnya.

ATENSI Berbasis Komunitas, lanjut Harry dapat diartikan setiap masyarakat mempunyai potensi untuk mengatasi masalah kesejahteraan sosial yang ada secara mandiri dengan mengorganisir diri untuk mengelola sumber daya manusia, alami dan sosialnya. Komunitas adalah yang terdekat dengan keluarga penerima manfaat. Maka, komunitas harus dikuatkan melalui LKS agar lebih sensitif dan responsif  dalam mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang dialami penerima manfaat.

Ia menambahkan, Pelayanan berbasis institusi/ residensial merupakan alternatif terakhir setelah pelayanan berbasis keluarga dan komunitas. “Layanan Residensial adalah alternatif terakhir.Maka, UPT Pusat/Balai sebagai centrelink/SERASI harus memfokuskan pelayanannya dalam meningkatkan kapasitas UPT Daerah DAN LKS agar lebih bisa memfokuskan kegiatannya pada penguatan dukungan keluarga agar penerima manfaat terlantar/rentan/berkebutuhan khusus dapat sesegera mungkin kembali kepada keluarga,” tambah Harry.

Terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM) atau pegawai di Balai/Loka BRSPDI "Ciungwanara" Bogor, Harry mendorong agar bisa bergerak aktif dalam melayani Penyandang Disabilitas Intelektual (PDI). “Tetap semangat, dunia terus mengalami perubahan. Orang-orang yang bisa beradaptasi dengan perubahan akan dapat keberkahan tapi yang tidak bisa beradaptasi akan tertinggal.  Yakin pada diri sendiri,” tutup Harry sambil membuka kegiatan.

Dalam kesempatan itu Harry didampingi oleh Kepala Balai "Ciungwanara", Esa Sumantri beserta seluruh pegawainya.
نشر :