Ditangani Kemensos, Anak Korban Rudapaksa di Bekasi Kini Bisa Sekolah

Ditangani Kemensos, Anak Korban Rudapaksa di Bekasi Kini Bisa Sekolah
Penulis :
Rizka Surya Ananda
Penerjemah :
Laili Hariroh

BEKASI (17 MARET 2023) – Sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial, Kementerian Sosial memastikan anak-anak korban kekerasan seksual dapat memperoleh penanganan yang komprehensif untuk mengembalikan keberfungsian sosial mereka. Apalagi saat ini kasus rudapaksa  menjadi konsen Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Tak terkecuali bagi A (13). Remaja asal Bekasi ini menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya. Kejadian ini dilakukan berulang kali sejak tahun 2020. A tidak bisa melapor karena mendapatkan ancaman dari pelaku. Sebelumnya, A juga pernah mendapatkan kekerasan seksual dari tetangganya.

Kekerasan seksual memberikan dampak negatif yang signifikan bagi A. Menurut keterangan ibu kandungnya, sifat A berubah drastis. “Sebelumnya anak saya ceria dan riang. Setelah peristiwa ini dia jadi sering melamun, marah sama adik tirinya. Pernah ngamuk juga di sekolah,” kata D, ibu kandung A. 

Kejadian traumatis ini membuat A putus sekolah. Seharusnya saat ini ia sudah duduk di kelas 6 SD, namun karena tidak pernah masuk selama 3 semester, A tidak bisa melanjutkan pendidikannya. Mengetahui hal tersebut, Kemensos melalui Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) di Bekasi mengadvokasi agar A bisa meneruskan pendidikannya.

“Sudah didaftarkan ke PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) untuk Kejar Paket A. Tanggal 12 Maret kemaren sudah mulai masuk kelas,” kata Kepala STPL I Ketut Supena, Jumat (17/3).

Dikatakan Ketut, Kemensos berusaha memberikan penanganan menyeluruh bagi A dan keluarga. Untuk pemulihan psikis, Kemensos memfasilitasi pemeriksaan kejiwaan A dengan psikiater dari Rumah Sakit. Diketahui A mengalami ganguan mood dan kesulitan tidur. A juga mendapatkan pendampingan dalam pemeriksaan VCT HIV dimana hasilnya negatif. 

Selain itu, A menerima konseling dari pekerja sosial dan psikolog Kementerian Sosial untuk pemulihan psikososial. Konseling menjadi penting untuk menanamkan kepada korban agar ia tidak menyalahkan diri sendiri, dan bahwa kekerasan seksual yang terjadi bukan lah kesalahannya. Kejadian yang menimpa A tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tapi juga kepada ibunya yang mengalami shock.

“Kami konseling keduanya (A dan ibunya). Dikasih trauma healing dan hipnoterapi untuk menghilangkan trauma. Hasilnya sekarang sudah ada kemajuan. Anaknya sudah mau sekolah dan bantu ibunya. Sebelumnya dia malu dan takut dicemooh,” ujar Ketut.

Diketahui perbuatan ayah tirinya memaksa A dan keluarganya pindah dari kediaman sebelumnya ke rumah nenek. Perasaan malu dan takut mendapatkan stigma membuat mereka memutuskan pindah. Adapun kekerasan seksual dilakukan oleh ayah tirinya saat ibu kandung A sedang bekerja.

Ibu kandung A bekerja sebagai buruh cuci setrika. Kadang ia juga mengamen. Dari pekerjaan itu, ia bisa mengumpulkan uang sebesar Rp1,5 juta per bulan. Uang itulah yang ia gunakan untuk menghidupi empat anaknya. 

Sebelumnya ia pernah bekerja di tempat laundry sehingga ia punya keinginan untuk punya usaha laundry sendiri. Namun kondisi rumah nenek A tidak memungkinkan karena daya listrik kecil yaitu 900 kwh, dan rumah yang sempit. Dengan luas 60 meter persegi, rumah tersebut dihuni oleh tiga kepala keluarga.

Kondisi A dan keluarganya mendapatkan perhatian langsung dari Mensos dan langsung menawarkan agar A bisa tinggal di rumah susun Pangudi Luhur di Bekasi.

“Tidak hanya meminta kami untuk menawarkan tinggal di Rusun, Ibu (Mensos) juga meminta kami mencarikan pekerjaan atau memberikan modal usaha,” kata Ketut.

Akhirnya Kemensos memberikan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) kewirausahaan berupa warung minuman dan jajanan anak. Sementara Ibu Kandung A juga sudah melakukan survey ke Rusun Pangudi Luhur dan akan segera pindah dalam waktu dekat. 

Selain itu, Kemensos juga memberikan bantuan lain berupa sandang dan perlengkapan sekolah. Kemensos juga memfasilitasi kepindahan domisili keluarga A ke rumah nenek, pengurusan KK dan KTP baru, dan pengurusan DTKS.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI

نشر :