Kemensos Gandeng Kementerian/Lembaga Terkait Gelar Rakor P4GN dan PN

  • Kemensos Gandeng Kementerian/Lembaga Terkait Gelar Rakor P4GN dan PN
  • 16045819328711
  • 16045819438062

Penulis :
Humas Dit. Korban Penyalahgunaan Napza
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Intan Qonita N

JAKARTA (3 November 2020) - Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Direktorat RSKP NAPZA) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN dan PN) bertempat di Gedung Cawang Kencana, Jakarta yang dibuka oleh Direktur RSKP NAPZA, Victorious Siahaan.

Rakor ini dihadiri oleh 25 orang peserta yang terdiri  dari Kementerian/Lembaga terkait yakni Kementerian Koordinator Pembangungan Manusia dan Kebudayaan, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Biro Perencanaan Kemensos, Pusat Penyuluhan Sosial Kemensos, Pejabat Struktural serta staf Direktorat RSKP NAPZA.

Dalam sambutannya Victorious Siahaan menyatakan, "Penyalahgunaan NAPZA sudah sedemikian memprihatinkan. Jika kondisi ini tidak serius ditangani, maka sekian tahun ke depan kita akan kehilangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat dan berdaya guna untuk membangun bangsa. Untuk Itulah negara terus berupaya, salah satunya dengan menyusun RAN P4GN dan PN. Rencana Aksi Nasional ini merupakan upaya yang dilakukan secara lintas sektor, yakni masing-masing Kementerian/Lembaga melakukan berbagai upaya sesuai tugas dan fungsinya untuk mencapai tujuan bersama yaitu menyelamatkan masyarakat dari jerat dan penyalahgunaan NAPZA".

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan PN Tahun 2020-2024 guna menjalin sinergitas antar Kementerian dan Lembaga terkait dalam keberlanjutan pelaksanan RAN P4GN dan PN dengan tujuan mengidentifikasi permasalahan dan kendala yang dialami serta bersama-sama mancari solusi atas kendala tersebut. Identifikasi serta analisis terhadap Penetapan Kinerja RAN serta capaiannya juga dilakukan, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif dari masing-masing Kementerian/Lembaga sebagai laporan yang akan disampaikan kepada Presiden RI. 

Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Koordinator RAN, diwakili oleh Kasubdit. PLLRIP Sutarso,  menyatakan bahwa akan dirancang suatu sistem yang terintegrasi antar Kementerian/Lembaga terkait, sehingga akan memudahkan dalam pelaporan RAN P4GN dan PN serta akses terhadap data penyalahguna NAPZA yang dibutuhkan pemerintah. Misalkan untuk mengetahui jumlah penyalahguna NAPZA yang sedang direhabilitasi oleh BNN, Kemenkes maupun Kemensos tidak perlu lagi meminta ke ketiga Kementerian/Lembaga tersebut, tapi sudah tersedia dalam satu sistem. Target tahun 2020 adalah menentukan rancangan tentang bentuk, kriteria serta data apa saja yang akan diintegrasikan. Untuk itu akan dibentuk tim perumus. Tahun 2024 diharapkan sistem ini sudah terwujud. 

Menanggapi pernyataan tersebut Kepala Pusat Penyuluhan Sosial Kemensos, Hasim, yang turut hadir menyambut baik gagasan tersebut dan Kemensos siap bekerjasama. Lebih lanjut Hasim menyatakan, Kemensos telah memiliki  database yakni Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS- NG). dari sistem ini nanti akan kita pilah data apa saja yang perlu diintegrasikan. Kemensos melalui Dit. RSKP NAPZA dengan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) bisa melakukan pembahasan lebih lanjut dalam upaya mendukung pengintegrasian database antar Kementerian/Lembaga terkait guna menunjang pelaporan RAN P4GN dan PN ke depan, pungkasnya. 

Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian update tindak lanjut dari semua Kementerian/Lembaga berupa capaian  yang telah dan akan dilaksanan berdasarkan Penetapan Kinerja RAN P4GN dan PN Tahun 2020-2024.
نشر :