Kepala BP3S: Pendamping ABH Harus Memiliki Jiwa Penolong dan Peduli

  • Kepala BP3S: Pendamping ABH Harus Memiliki Jiwa Penolong dan Peduli
  • WhatsApp Image 2020-03-07 at 20.34.48 (1)
  • WhatsApp Image 2020-03-07 at 20.34.48 (2)
  • WhatsApp Image 2020-03-07 at 20.34.48 (3)

Penulis :
Alfian Anugrah P
Editor :
Iman Imaduddin Hamdan ; Intan Qonita N
Penerjemah :
Alfian Anugrah P

BANJARBARU (7 Maret 2020) - Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) Kementerian Sosial (kemensos) Prof Syahabuddin menyampaikan arahan pada acara Diklat Peksos Pendamping anak berhadapan dengan hukum (ABH) serta Diklat Manajemen pembangunan kesejahteraan sosial, yang diselengarakan oleh BBPPKS Banjarmasin.

Dalam kesempatan itu Prof. Syahabuddin menyampaikan harapannya agar Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial harus menjadi Pabrik Intelektual dari Kementerian Sosial.

Sebab, menurutnya BP3S sanggup memainkan peran penting dalam hal pengembangan SDM yang ada di Kementerian Sosial.

“BP3S memiliki berbagai balai, seperti balai pendidikan pelatihan, balai pengembangan, ini kita jadikan sebagai pabrik-pabrik intelektual itu,” kata Prof Syahabuddin saat memberikan arahannya di hadapan peserta Diklat yang hadir, Sabtu (7/3/2020)

Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Mendikbud (Nadiem Makariem) bahwa saat ini di pendidikan formal baik dasar maupun pendidikan tinggi yaitu dengan "belajar merdeka", dan "kampus merdeka".

Menurut Kepala BP3S Balai Besar Diklat selaku penyelenggara diklat SDM agar menyiapkan pre-test bukan hanya aspek pengetahuan berkaitan materi diklat akan tetapi melihat juga motivasinya, harapannya dan mindset peserta yang akan didiklat.

“Kaitannya dengan Kemensos dalam penyelenggaraan Diklat dibawah BP3S Iini, meskipun sifat nya kursus jangka pendek. Maka seyogyanya sudah bisa mengadopsi apa yang di harapkan oleh Mendikbud tersebut,” tutur Kepala BP3S

Artinya bahwa 30% materi diklat berdasarkan literasi dan 70% materi diperoleh dari mengeksplorasi pengetahuan yang ada dalam diri sendiri, bisa berasal dari pengalaman atau pengetahuan empirik.

“Itu hal yang paling mendasar bahwa setiap  diklat yang diselenggarakan oleh Kemensos untuk para pendamping bagi penyandang masalah sosial,” tambahnya

Oleh karena itu lanjut Kepala BP3S, harus disadari bahwa sebelum kalian didiklat harus memiliki jiwa keterpanggilan dari dalam diri untuk menolong dan mempunyai jiwa kemanusiaan yang tinggi.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BBPPKS Banjarmasin, R Rasman, meminta peserta memanfaatkan peluang dengan diterbitkan undang-undang nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Agar untuk mengikuti sertifikasi pekerja sosial guna mendukung pendamping ABH selama proses persidangan.

Diklat Pendamping Anak Berhadapan dengan Hukum (PABH) dilaksanakan dari tanggal 3-27 maret 2020, sedangkan untuk Diklat Manajemen Pekerja Sosial (MPKS) diselenggarakan dari 3-12 Maret bertempat di Kampus II BBPPKS Banjarmasin Kalimantan Selatan.

نشر :