Lawan Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Perkuat Daya Beli KPM Lewat Bansos

  • Lawan Perlambatan Ekonomi, Pemerintah Perkuat Daya Beli KPM Lewat Bansos
  • 15835675924889
  • 15835675967912
  • 15835675858805
  • 15835675762953
  • 15837506303339

Penulis :
Adi Nurachman
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana

JAKARTA (6 Maret 2020) - Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM), Andi ZA Dulung menyampaikan bahwa peningkatan bantuan Program Sembako pada bulan Maret sampai Agustus 2020 bertujuan untuk memperkuat daya beli keluarga penerima manfaat (KPM). “Untuk itu mereka (KPM) ditambahkan Rp50.000 setiap bulannya selama enam bulan, mulai dari bulan Maret sampai Agustus, jadi kita tunggu dulu dan kita lihat bagaimana perkembangan (situasi ekonomi) nya,” kata Dirjen PFM pada saat melakukan wawancara eksklusif dengan CNBC Indonesia.

Hal tersebut dijelaskan oleh Dirjen PFM dikarenakan pemerintah melihat bahwa KPM sebagai golongan masyarat dengan ekonomi terendah yang paling pertama akan terkena dampaknya. “Karena ada kemungkinan perlambatan ekonomi, akibat ada situasi dari corona ini, pemerintah betul-betul melihat bahwa ini pasti yang paling pertama akan terkena dampak pasti orang yang paling bawah, daya belinya pasti turun,” jelas Dirjen PFM.

Dirjen PFM melanjutkan, jika ada perlambatan ekonomi, maka pemerintah harus secepat mungkin menyalurkan dana ke masyarakat dan program Sembako ini adalah program yang bisa dengan cepat sampai ke tangan masyarakat. “Kalau ini memang sudah ada programnya, sudah ada nomor rekening masyarakatnya juga, maka sudah kami langsung salurkan ke masyarakat,” kata Dirjen PFM.

Disampaikan Dirjen PFM, bantuan program Sembako dan penambahannya ditujukan bagi keluarga yang dikategorikan miskin atau rentan miskin, yang dalam hal ini adalah KPM. “Bantuan program Sembako nilai bantuannya selama enam bulan ini bertambah dari Rp150.000 menjadi Rp200.000. Kalau tahun lalu, setiap bulannya keluarga penerima manfaat diberikan bantuan senilai Rp110.000, tahun ini, mulai Januari itu kita naikkan menjadi Rp150.000,” ungkap Dirjen PFM.

Dijelaskan oleh Dirjen PFM jika bantuan yang diberikan tersebut hanya dapat dicairkan untuk membeli bantuan bahan pangan yang telah ditentukan dan tidak dapat dicairkan menjadi cash (tunai). “Jadi ada nilai uang Rp150.000 kita masukkan ke rekening mereka tidak boleh mengambil cash, harus dibelanjakan uang tersebut, untuk pangan sesuai yang ditentukan, beras, telur, dan gizi lainnya,” Dirjen PFM menjelaskan.

Dirjen PFM pun melanjutkan penjelasannya terkait perlunya pemberian bantuan sosial kepada KPM. Ia menyampaikan bahwa bansos tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dari KPM dan selanjutnya diharapkan mereka juga bisa diberikan program pemberdayaan untuk memiliki penghasilan. “Masyarakat yang seperti ini harus bansos dulu, kenapa? Karena basic needs (kebutuhan dasar) nya ini harus dipenuhi dulu, nah setelah itu kita baru masuk program-program pemberdayaan seperti berjualan agar mereka mempunyai penghasilan, setelah mereka punya penghasilan maka mereka dapat graduasi,” imbuh Dirjen PFM

Diakhir wawancaranya, Dirjen PFM berharap program Sembako dan program pemberdayaan dapat mewujudkan tujuan dari Presiden Jokowi untuk mengentaskan kemiskinan di tahun 2024 agar tidak ada lagi golongan yang sangat miskin. “Sesuai dengan arahan Pak Jokowi, bahwa ini harus kita temukan orangnya, alamatnya di mana, namanya siapa, nah dari sana nanti baru kita tentukan program apa yang kita tambahkan lagi agar tepat sasaran sehingga mereka bisa terangkat sesuai dengan yang diucapkan Pak Jokowi bahwa tahun 2024, insyaallah yang extreme poor (sangat miskin) ini tidak ada,” pungkas Dirjen PFM.

نشر :