Mensos Sampaikan BP3S Otak dari Kemensos

  • Mensos Sampaikan BP3S Otak dari Kemensos
  • WhatsApp Image 2020-02-06 at 16.49.03
  • WhatsApp Image 2020-02-06 at 16.49.08

Penulis :
Alfian Anugrah P
Editor :
Shintami Praborini; Annisa YH
Penerjemah :
Fazalika Salmiati F; Karlina Irsalyana

JAKARTA (6 Februari 2020) - Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyampaikan tantangan dan tugas Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) dalam mewujudkan SDM kesos yang unggul di Tahun 2020 sudah menanti.

“BP3S ini sebagai Leading Sector dalam pembangunan Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial. BP3S ini adalah otaknya dari Kementerian Sosial, apapun program yang ada di Kemensos harus bisa diuji secara akademik,” kata Mensos dalam sambutannya di kegiatan Pembinaan Sumber Daya Manusia Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial Tahun 2020, di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Kamis, 6/02/20.

Seiring dengan launching tagline baru Kementerian Sosial yakni #Kemensos Hadir. Mensos juga mengingatkan kembali kepada seluruh peserta yang hadir agar terus menanamkan nilai-nilai Humanis, Adaptif, Dedikatif, Inklusif, dan Responsif.

“Saya ingatkan kembali tagline ini tidak hanya dijalankan tapi juga dijiwai,” kata Mensos di hadapan Pegawai Pusat di lingkungan BP3S.

Terkait Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Menteri Juga sampaikan harapannya agar Poltekesos menjadi kampus semi kedinasan yang saat ini sedang disusun roadmap-nya.

“Kedepan kita kombinasikan Poltekesos ini sebagai sekolah semi kedinasan. Sehingga bagi siswa yang belajar disana sudah memiliki satu gambaran masa depannya akan seperti apa dan itu semua juga akan meningkatkan daya tawar sekolah kita di antara sekolah lain yang memliki prodi yang sama,” ungkap Mensos.

Topik lain yang disinggung dalam pertemuan ini  terkait UU No. 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.

Mensos sebut perlu adanya penguatan peran pekerja sosial yang merupakan percepatan proses pembangunan kampus Poltekesos Bandung. Pembangunan kampus baru erat hubungannya dengan ketersediaan sarana dan prasarana bagi pembentukan SDM pekerjaan sosial yang disyaratkan dalam UU.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya UU No. 14/2019, yang merupakan pengakuan terhadap profesi pekerjaan sosial. Konsekensinya, kata Mensos, dibutuhkan sarana pembinaan terhadap profesi itu sehingga dibuat menjadi semi kedinasan.

Mensos memerintahkan Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial untuk berperan aktif, terutama melalui Pusat Pengembangan Profesi (Pusbangprof).

نشر :