Bocah Korban KDRT Dapatkan Pendampingan Psikososial dari Balai Karya "Bahagia" Medan dan Balai "Handayani" Jakarta

  • Bocah Korban KDRT Dapatkan Pendampingan Psikososial dari Balai Karya "Bahagia" Medan dan Balai "Handayani" Jakarta
  • WhatsApp Image 2021-12-12 at 17.45.20
  • 16403820992071

Penulis :
Humas Balai Bahagia Medan
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

PADANG LAWAS UTARA (11 Desember 2021) - Padang Lawas Utara sempat dibuat geger ketika seorang bocah berusia 7 (tujuh) tahun ditemukan oleh warga berinisal R dalam kondisi badan penuh luka. Berita yang viral tersebut akhirnya sampai ke telinga Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini dan segera menunjuk balai terdekat merespon kasus tersebut. Balai Karya Bahagia Medan segera mengirim tim ke Padang Lawas Utara sebagai balai terdekat berkolaborasi dengan Balai Handayani Jakarta. 

Tiba di Padang Lawas Utara pada 10 Desember 2021, kedua balai langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat dan ditemui oleh Aspan, Kabid Rehabilitasi Sosial Padang Lawas Utara. Tim kemudian bergegas ke lokasi dimana R, bocah yang menjadi korban KDRT dirawat oleh warga. 

Tim dari Balai Karya Bahagia Medan dan Balai Handayani Jakarta kemudian bertemu Rahmat, warga yang menemukan R bersama perangkat desa setempat. Dalam pertemuan tersebut, tim dari kedua balai bertanya mengenai kronologis lengkap kasus yang dialami R serta perkembangan anak tersebut selama dalam asuhan warga. 

Rahmat, pria berusia 29 tahun bercerita bahwa dirinya dan istrinya sedang berladang tak jauh dari rumahnya. R kemudian menghampiri pasangan tersebut dengan banyak luka di tubuh. Tergerak oleh belas kasihan, Rahmat membawa ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke kepala desanya. Mendengarkan kronologis langsung dari R, Rahmat dan kepala desa sepakat melaporkan hal tersebut ke polres Tapanuli Selatan. 

Polisi kemudian segera mengamankan ayah kandung dan ibu tiri R. Dalam pemeriksaan polisi, orangtua R mengakui semua perbuatannya. Setelah mendengar kronologis dari pihak pelapor, tim kemudian bersama R, Rahmat dan perangkat desa setempat didampingi Sakti Peksos dan Dinas Sosial mendatangi Polres Tapanuli Selatan. Berdasarkan pertemuan sebelumnya, tim menyampaikan rencana intervensi untuk membawa R ke Balai Handayani Jakarta untuk mendapatkan perlindungan sementara selama orang tuanya dalam proses hukum.  

Paulus Simamora, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan menerima rombongan dari Kementerian Sosial berserta R dan lainnya dalam ruang kerjanya. Dalam pertemuan dengan Kasat Reskrim, kedua balai menjelaskan mengenai maksud kedatangan Balai Karya Bahagia Medan dan Balai Handayani Jakarta. Para pihak pada akhirnya sepakat bahwa R akan dibawa ke Balai Karya Bahagia Medan dan kemudian dirujuk ke Balai Handayani Jakarta. Hal ini atas persetujuan ayah kandung R yang sedang ditahan dalam bentuk surat pernyataan. 

Pada 11 Desember 2021, Balai Karya Bahagia Medan dan Balai Handayani Jakarta mendatangi Polres Tapanuli Selatan. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mendiskusikan keputusan soal rehabilitasi R. Pertemuan dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kanit PPA, Dinas Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Kepala Desa, dan Rahmat sebagai pelapor sekaligus yang merawat R. Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa R akan diserahkan ke Balai Karya Bahagia Medan untuk kemudian dirujuk ke Balai Handayani Jakarta. Intervensi selanjutnya R akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikososial. Balai Handayani Jakarta difasilitasi oleh Balai Karya Bahagia Medan mengaku siap memberikan dampingan kepada R untuk memulihkan kondisi psikologisnya dan memberikan perlindungan selama orang tua dalam proses hukum. 

Saat ini (12/12/2021) R sudah dirujuk ke Balai Handayani didampingi oleh pekerja sosial, perawat dan psikolog dari kedua balai untuk mendapatkan intervensi sosial lanjutan dari Balai Handayani di Jakarta
Bagikan :