Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Fazalika Salmiati F; Karlina Irsalyana
BANDUNG (1 Februari 2020) - Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) "Wyata Guna" di Bandung dikunjungi oleh Diah Pitaloka dan Selly Andriany Anggota Komisi VIII DPR RI. Keduanya secara langsung mendengarkan dan memahami permasalahan viral yang selama ini muncul yaitu Kemensos bersebrangan dengan Disabilitas.
"Ternyata setelah melihat langsung, Kemensos masih bersama teman-teman disabilitas, bahkan bersyukur teman-teman disabilitas diajak kembali ke dalam balai," ujar Selly.
Lebih lanjut Selly menjelaskan bahwa Ibarat kata balai ini universitas yang merupakan jenjang lebih tinggi dimana keberadaan mereka dipastikan oleh negara dikembangkan potensinya yang selama ini terpendam. Inilah yang lebih baik kita fokuskan dibanding peralihan panti jadi balai.
"Sebagai pelaku sejarah pembuatan Perda Disabilitas di Jawa Barat, dimana perda tersebut satu-satunya di Indonesia, ternyata implementasinya saat ini Povinsi Jawa Barat belum siap memberikan pelayanan dasar bagi disabilitas," tegas Sally. Diah menambahkan bahwa tentunya Komisi VIII mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat merevitalisasi aset Jawa Barat untuk membuat panti pelayanan dasar.
Terkait Permensos Nomor 18 Tahun 2018, Diah Pitaloka meluruskan bahwa Permensos ini pro disabilitas yang sudah sesuai dan peraturan ini tidak mengatur regulasi panti, hanya mengatur teknis SOTK balai rehabilitasi di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI. Maka DPR RI mendukung Kemensos untuk membangun dan meningkatkan pelayanan lanjutan di balai.
Bagikan :