Antisipasi Penyebaran Varian Omicron, Kemensos "Lockdown" Kantor Pusat
Penulis :
Koesworo Setiawan
JAKARTA (27 Januari 2022) - Kementerian Sosial mengambil langkah cepat mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron. Kemensos memberlakukan sejumlah langkah yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan pegawai.
Atas arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, seluruh pegawai di lingkungan Kemensos di Kantor Pusat Jakarta maupun pegawai di Balai-Balai Kemensos untuk menjalani test swab PCR. Hasilnya 60 pegawai di Kemensos Pusat dinyatakan positif Covid-19.
"Seluruh pegawai di lingkungan Kemensos menjalani tes PCR. Yang positif diberikan layanan kesehatan dan ruangan isolasi dengan pengawasan dokter dan tenaga kesehatan," kata Mensos di Jakarta (27/02).
Untuk memastikan lingkungan kantor steril dari virus, dilakukan penyemprotan disinfectan di seluruh ruangan. Penyemprotan dilakukan juga pada permukaan yang sering disentuh, seperti gagang pintu, meja kursi, dan ramp tangga.
Selain itu telah diambil langkah-langkah lebih lanjut. Penerapan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menunda perjalanan, tracing kepada seluruh pegawai dan keluarga yang terpapar covid.
Selanjutnya dilakukan pengaturan hari kerja pegawai untuk bekerja di rumah mulai Kamis (27/02) hingga Senin (31/01). Untuk pelaksanaan tugas yang mendesak dapat dikerjakan pegawai yang sehat (PCR negatif) dengan jumlah terbatas berdasarkan penugasan pimpinan satuan kerja.
Terkait vaksinasi tahap 3 (vaksin booster) sedang diindentifikasi pegawai yang sudah punya e-tiket vaksin tahap-3. Untuk percepatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Bagi pegawai yang terpapar covid diberikan paket obat-obatan dan vitamin di poliklinik Kemensos. Jika memerlukan tempat isolasi mandiri disediakan Graha Atensi di Balai Mulya Jaya dan Balai Budi Darma Bekasi.
Meskipun memberlakukan sejumlah pembatasan, Kemensos memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secaa ketat, seperti pelaksanaan penyaluran bantuan sosial.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
نشر :