Arahan Presiden Untuk Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial (SLKS) Tahun 2021 Agar Diperluas

Arahan Presiden Untuk Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial (SLKS) Tahun 2021 Agar Diperluas
Penulis :
Hamdan

JAKARTA (5 Agustus 2021) – Arahan Presiden RI agar penerima penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial (SLKS) tahun 2021 diperluas kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial atau unsur masyarakat yang mendharmabaktikan secara sukarela terkait penanganan pandemi Covid-19. 

“Setiap tahun Presiden RI memberikan penghargaan terhadap individu yang dinilai telah berjasa dan berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan sosial dan kemanusiaan,” ujar Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Sesmilpres sekaligus Ketua Tim Penilai SLKS Tahun 2021 Ludi Prasetyo. 

Penghargaan dari Presiden tersebut diberikan oleh Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial dalam rangkaian perhelatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN). 

Sebelumnya, rapat usulan calon penerima tanda kehormatan SLKS 2021 telah digelar secara daring maupun luring yang dihadiri oleh Tim Penilai SLKS dari Lintas Kementerian/Lembaga di antaranya Sekretaris Militer Presiden (Setmilpres), Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Intelejen Negara (BIN). 

Plt Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial, Kemensos, Laode Taufik Nuryadin merespon arahan Presiden yang harus diwujudkan. Sebab, SLKS merupakan salah satu bentuk apresiasi langsung dari Presiden RI. 

Untuk calon penerima bisa diusulkan seperti sosok pegiat penanganan Covid-19 di media sosial, tenaga kesehatan, dokter, tenaga medis, penggali kubur pasien covid19, pengantar ekspedisi bantuan sosial, personel Polisi/TNI yang mengawal PPKM, pengajar, serta pengusaha UMKM. 

“Kita bisa melihat kredibilitas dan profiling calonnya. Jika SLKS tidak bisa maka juga diberikan apresiasi melalui penghargaan setingkat Menteri Sosial yang diberikan langsung oleh Menteri Sosial," tutur Laode. 

Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, Murhardjani mendorong agar merespon cepat arahan Presiden dengan mencari para tokoh yang bergerak tanpa kenal lelah di tengah pandemi Covid-19 agar diusulkan mendapat tanda kehormatan SLKS. 

"Sudah semestinya mengapresiasi bagi masyarakat yang mendedikasikan waktu, tenaga, pikiran serta materi bagi masyarakat lainnya yang membutuhkan, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini. Kita harus merealisasikan harapan Presiden terkait SLKS, sehingga bisa menjadi inspirasi masyarakat untuk turut andil dalam kesejahteraan sosial dan menggerakkan kesetiakawanan sosial di tengah masyarakat," ungkap Murhardjani.

Pada kesempatan ini, Kasubdit Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial Herman Koswara memaparkan secara ringkas dan padat terkait uraian jasa calon penerima SLKS di hadapan para Tim Penilai. 

Tim Penilai memberikan masukan/saran terkait pemrosesan, waktu usulan pemberkasan administrasi dan peninjauan lapangan calon penerima SLKS Tahun 2021. 

Tahun ini, tim Sekretariat SLKS telah menerima sebanyak 5.328 usulan dari beberapa unsur di antaranya Kepala Daerah, TNI/Polri, dan dari Kementerian Pertahanan. 

Dari usulan tersebut akan diverifikasi dan diteliti oleh BIN, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dan hasil verifikasi akan diteliti dan dikaji kembali keabsahan dan kelayakan oleh Sekretariat Militer Presiden (Biro GTK) sebelum ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. 

Hadir dalam rapat daring yaitu Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Sesmilpres, Kabag OHH Setditjen Pemberdayaan Sosial, Perwakilan BIN dan Kejaksaan Agung. 

Juga hadir secara luring, yakni Kasubdit Kesetiakawanan dan restorasi sosial, penyuluh sosial ahli madya koordinator bid Pelestarian Nilai Kepahlawanan dan Keperintisan, penyuluh sosial ahli muda Sub koordinator bid Restorasi Sosial, penyuluh sosial ahli muda Sub koordinator bid Kesetiakawanan Sosial, dan penyuluh sosial ahli muda Sub koordinator bidang Penggalian Nilai.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
نشر :