Penulis :
Humas Balai Nipotowe Palu
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
PALU (14 Juli 2021) – Program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) Berbasis Residensial Balai "Nipotowe" Palu telah melayani 46 orang penyandang disabilitas. Hingga kini sebanyak 10 orang masih mengikuti kegiatan dalam Balai.
Penerima Manfaat (PM) yang telah menyelesaikan pelayanan di Balai menerima berbagai jenis bantuan dalam meningkatkan keberfungsian sosialnya. Selain bantuan modal usaha, Balai juga memfasilitasi PM yang belum memiliki dokumen kependudukan untuk mendapatkan kartu identitas diri (e-KTP).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2020 tentang ATENSI, Pemerintah harus memberikan dukungan pemenuhan kebutuhan dasar, salah satunya identitas.
Balai "Nipotowe" Palu melakukan pendampingan kepada PM yang belum memiliki e-KTP. Sebanyak dua orang PM dari Kota Palu dan lima orang PM dari Kabupaten Sigi didampingi untuk pengurusan e-KTP.
Kepemilikan e-KTP sangat penting untuk mengakses seluruh layanan dari Pemerintah. Dalam pencairan bantuan ATENSI yang disalurkan melalui Bank Mandiri, PM harus memiliki e-KTP agar dapat membuka rekening bank.
“Kita usahakan seluruh PM harus memiliki e-KTP dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," ujar Kepala Balai "Nipotowe" Syaiful Samad.
PM yang mendapatkan pelayanan dari Balai harus terdaftar dalam DTKS. Oleh karenanya, seluruh PM harus memiliki dokumen kependudukan yang lengkap termasuk e-KTP.
Ini merupakan komitmen dari Kementerian Sosial untuk dapat memberikan layanan kepada seluruh Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang membutuhkan layanan.
نشر :