Balai "Paramita" Salurkan Bansos ke 30 LKSA

  • Balai "Paramita" Salurkan Bansos ke 30 LKSA
  • 15896031915624
  • 15896031818957
  • 15896031864274

Penulis :
Humas Balai "Paramita" Mataram
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Tasya Azra K; Karlina Irsalyana

LOMBOK BARAT (11 Mei 2020) – Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Paramita” di Mataram yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI telah menyalurkan Dana Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak kepada 800 anak penerima bantuan yang berasal dari 30 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di 3 (tiga) Provinsi yang menjadi wilayah jangkauan kerja balai, antara lain: Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Sulawesi Barat.

 

Penyaluran dana bantuan rehabilitasi sosial anak ini merupakan salah satu langkah percepatan bantuan untuk mengatasi wabah COVID-19 yang menyasar anak-anak sebagai penerima bantuan. Adapun dana bantuan telah ditransferkan ke rekening anak melalui salah satu bank pemerintah sejak tanggal 29 April 2020. Dan proses penarikan (pencairan) dana bantuan telah dilakukan dari tanggal 04 Mei 2020 lalu. Pemantauan dalam pemanfaatan dana bantuan terus dilakukan oleh pihak Balai Anak Paramita melalui grup aplikasi perpesanan yang dimiliki agar bantuan yang diberikan tepat guna.

 

Sesuai dengan juknis Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI menyatakan bahwa sasaran dalam pemberian bantuan ini adalah merupakan anak-anak yang berada pada usia 0 hingga 18 tahun yang berasal dari keluarga miskin/tidak mampu dan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan merupakan anak dampingan LKSA baik yang berada di dalam panti atau yang berbasis keluarga (di luar panti).

 

Tujuan dari pemberian bantuan rehabilitasi sosial anak antara lain: mendukung pemenuhan hidup layak anak, meningkatkan kapabalitas sosial dan tanggung jawab sosial anak melalui pengasuhan anak, meningkatkan kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial keluarga melalui dukungan keluarga, dan melaksanakan terapi bagi anak dan atau keluarga.

 

Adapun pemanfaatan dana bantuan yang diberikan kepada anak-anak penerima bantuan di LKSA Sesuai dengan tujuan bantuan rehabilitasi sosial, sebagai berikut: Bantuan Bertujuan (Bantu) Anak sebesar Rp.500.000,- yang di dalamnya termasuk untuk pembelian suplemen daya tahan tubuh dan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, hand sanitizer, dan sarung tangan. Sedangkan Rp.500.000,-  sisanya digunakan untuk pengasuhan sosial, dukungan keluarga, dan terapi, sehingga total bantuan untuk masing-masing anak berjumlah Rp.1.000.000,-.

 

Kepala Balai Anak Paramita, I Ketut Supena, menyampaikan “Bapak dan ibu sekalian, dalam rangka pemanfaatan dana bantuan mohon untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan. Jangan lupa untuk selalu menjaga jarak apabila mengadakan kegiatan Temu Penguatan Kapabilitas Anak dan Keluarga. Penggunaan APD juga harus diutamakan dalam melakukan berbagai macam kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan dana bantuan ini.”

 

Selama proses monitoring, pihak petugas Balai akan senantiasa menanyakan perihal sejauh mana dana bantuan digunakan, dan kendala apa saja yang ditemui selama proses pemanfaatan dana bantuan. Kiranya ada hal-hal yang dirasa menjadi sebuah hambatan saat pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan dimohon kepada petugas LKSA untuk tidak segan-segan menanyakan kepada petugas Balai. Diharapakan dengan adanya Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak tahun 2020 ini dapat turut mengantisipasi penyebaran COVID-19 khususnya bagi anak-anak yang juga rentan terpapar Virus Corona.

نشر :