Penulis :
Humas Balai Satria Baturraden
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
BATURRADEN (29 September 2021) – Balai "Satria" Baturraden menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surakarta dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang terkait Rujukan Layanan Rehabilitasi Sosial Bagi Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan dan/atau pecandu Narkotika dan/atau Psikotropika.
Bertempat di Aula Balai "Satria" Baturraden, Kepala Balai "Satria" Darmanto, Kepala BNNK Surakarta Triatmo Hamardiyono dan Kepala BNNK Batang Khrisna Anggara melakukan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama (PKS) tersebut dan disaksikan oleh perwakilan pejabat dan staf dari masing-masing instansi.
Melalui perjanjian kerjasama ini diharapkan bisa mendorong terlaksananya program rehabilitasi berkelanjutan dan tercapainya dukungan layanan rehabilitasi sosial bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya serta meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah.
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama meliputi upaya promotif dan preventif, yaitu upaya komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat. Selanjutnya upaya kuratif, yaitu upaya yang dilaksanakan mulai dari asessment sampai dengan rencana tindak lanjut; dan upaya rehabilitatif, yaitu upaya rehabilitasi medis dan psikososial bagi residen. Terakhir, pendampingan residen selama proses pelayanan rehabilitasi.
Kepala Balai "Satria" Baturraden Darmanto menyampaikan penanganan Korban Penyalahgunaan (KP) NAPZA membutuhkan energi yang luar biasa dan dukungan dari berberbagai pihak karena penerima manfaat atau residen yang dilayani dan rujukan dari BNNK dan instansi lainnya mempunyai latar belakang yang berbeda-beda.
“Dalam proses rehabilitasi, paling penting adalah adanya dukungan keluarga. Berdasarkan pengalaman, di Balai penerima manfaat sudah mendapatkan layanan yang tepat, namun ketika kembali ke keluarga Penerima manfaat atau residen bisa kembali relaps karena kurangnya dukungan dari keluarga,” kata Darmanto.
“Dalam sistem rujukan, yang merujuk ada pertanggungjawaban ke keluarganya,tidak hanya dari Balai saja. Setidaknya teman-teman BNNK bergerak ke keluarganya. Kami akan bantu, karena anak setelah menjalani proses rehab akan kembali ke keluarga,” tuturnya.
“Semoga PKS yang kita jalankan bukan hanya sekedar kertas, memang kita diberikan amanah untuk merehab anak-anak atau residen yang memang membutuhkan. Semoga apa yang kita lakukan menjadi berkah bagi kita semua,” pungkas Darmanto.
Kepala BNNK Surakarta Triatmo Hamardiyono menyatakan Kebijakan afirmatif mengenai penempatan penyalahguna Narkotika atau Napza merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Permasalahan yang muncul kebijakan afirmatif mengenai penempatan KP Napza untuk direhabilitasi adalah belum tersedianya tempat-tempat rehabilitasi yang memadai. Karena itu kami diminta untuk mengidentifikasi tempat rehabilitasi yang ada di wilayah kerja/zonasi BNNK,” terang Triatmo Hamardiyono.
“Salah satunya kami ke Balai "Satria" Baturraden ini. Harapannya nanti tidak sekedar sebagai rujukan residensial saja, tetapi nanti ada fungsi-fungsi asistensi, aftercare maupun vokasi. Akan dimulai identifikasi kebutuhan dan passion KP Napza, Klien rehab kita. Kami berharap PKS ini bukan hanya sekedar perjanjian biasa, tetapi akan ditindaklanjuti dan diimplementasikan kedalam program dan kegiatan kita. Karena itu, secara bertahap kita perlu lakukan monitoring dan evaluasi juga. Agar tidak menjadi “PKS tidur” lagi,” tegas Kepala BNNK Surakarta.
Kepala BNN Kabupaten Batang Khrisna Anggara menyampaikan hal senada. Ia berharap PKS tidak sekedar seremonial belaka,namun juga bisa memberikan manfaat bagi korban penyalahguna Napza yang memang terbukti dan membutuhkan rehabilitasi.
“Kita bertiga mempunyai semangat yang sama. Kalau bicara rehabilitasi, biasanya pertanyaannya adalah tempat rehabnya dimana, siapa yang ngantar, bagaimana pengawasannya, masalahnya terus berkutat diseputar hal tersebut. Kami berharap PKS ini bisa menjadi jawaban situasi atau persoalan di lapangan itu,” terang Khrisna Anggara.
نشر :