Berani Coret Penerima Bansos Tak Layak, Mensos Apresiasi Pemda dan Dinas Sosial Aceh
ACEH
BESAR (02 September 2021) – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi
pemerintah daerah dan dinas sosial Aceh yang mencoret penerima bantuan yang
memang statusnya "tidak layak". Dengan status tidak layak, maka
seseorang tidak lagi menerima bantuan sosial.
“Awalnya
saya takut dan khawatir, karena banyak di daerah lain yang tidak berani
mencoret penerima bansos yang memang sudah tidak layak menerima. Tapi di sini
saya bersyukur mereka berani,” ujar Mensos Risma dalam kunjungan kerja di Loka
Darussa’adah, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Kamis (2/9).
Keberanian
Dinas Sosial Aceh, sangat membantu meningkatkan ketepatan sasaran dalam
penyaluran bantuan sosial. Bantuan sosial tepat sasaran menjadi perhatian
penting Mensos Risma dalam setiap kunjungannya ke daerah.
Ketidaktepatan
sasaran menimbulkan berbagai implikasi seperti mengusik rasa keadilan dan juga
mengganggu ketertiban masyarakat. Seperti kasus di salah satu desa di Kabupaten
Bolaang Mongondow dimana warga masyarakat berunjuk rasa ke kantor desa karena
kepala desa menerima bansos.
Mensos
kembali menekankan bahwa Pemda diberikan kewenangan oleh undang-undang (UU)
untuk memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS). UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengatur
kewenangan peran pemerintah daerah dalam proses pemutakhiran data.
"Kewenangan
memasukkan atau mengeluarkan nama seseorang dari DTKS merupakan kewenangan
pemda. Saya minta dinas sosial dan jajaran pemda terkait agar mengawal secara
serius pemutakhiran data. Kalau memang tidak layak, harus berani mengeluarkan
mereka dari data penerima bantuan," kata Mensos.
Dalam
kunjungan ke NAD hari ini, Mensos mengecek proses penyaluran bantuan sosial.
Berdasarkan laporan dari dinas sosial, kondisi geografis NAD yang banyak
terdapat sungai dan sebagian merupakan lautan, menjadi tantangan tersendiri
dalam penyaluran bansos.
Menghadapi
tantangan alam, Mensos pun memberikan solusi dengan menginstruksikan jajaran
Kemensos bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) jemput bola agar penerima bansos
tidak kesulitan mencairkan uangnya.
“Bisa
kita bayangkan kalau ada PM dari Pulau Aceh harus menempuh perjalanan jauh
menuju fasilitas ATM BSI, maka solusinya BSI saat memberikan kartu sekaligus
mencairkan uang dan PM tidak perlu kemana-mana apalagi harus pergi jauh menuju
kota,” katanya.
Berdasarkan
informasi yang berkembang dalam pertemuan tersebut, penyaluran bansos
menghadapi beberapa tantangan di antaranya buku tabungan yang hilang, kartu
yang belum terdistribusi dan juga rekening yang diblokir. Mensos menekankan
agar hal tersebut bisa diselesaikan secepatnya.
“Hari
ini sudah clear dan saya minta data yang masih terblokir hari ini dibuka. Untuk
KPM PKH yang sudah graduasi silakan pemerintah daerah mengusulkan penggantinya,”
kata Mensos.
Pada
kunjungan tersebut, Mensos menyapa dan memotivasi para anak yatim, agar mereka
selalu belajar, tidak putus asa, tetap bersemangat untuk menggapai cita-cita
mereka di kemudian hari. Mensos juga menyerahkan bantuan Atensi dan bantuan
stimulan untuk kewirausahaan sosial.
Bantuan Anak Yatim dan
Kelompok Rentan
Bantuan
kepada anak yatim dan kelompok rentan diberikan melalui Direktorat Jenderal
Rehabiltasi Sosial diberikan bantuan
Atensi bagi anak 32 yatim, piatu, yatim piatu yang ditinggal orangtuanya
karena Covid 19, sebesar Rp 7.100.000; sebanyak 34 Anak yang Membutuhkan
Perlindungan Khusus senilai Rp
36.000.000; Penyandang Disabilitas bagi 98 penerima senilai Rp 83.440.000;
serta 14 eks Gelandangan dan Pengemis senilai Rp17.870.000.
Dari
Balai “Melati” Jakarta diserahkan bantuan sosial bagi Penyandang Disabilitas
Rungu Wicara, yang digunakan untuk wirausaha
coffee shop Barista bagi 15 anak, sebesar Rp38.400.000; dan dari Balai
“Insaf” Medan diserahkan bantuan sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA bagi 15
orang dengan nilai Rp900.000/orang.
Stimulan Kewirausahaan
Bantuan
juga diberikan sebagai stimulan terutama untuk memperkuat usaha ekonomi melalui
program kewirausahaan sosial (proKUS).
Melalui
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial diberikan bantuan stimulan untuk Bina
Usaha ProKUS kuliner keripik cimol kering, Karang Taruna Desa Lamteh Kec Peukan
Bada Kab Aceh Besar, terdiri dari kuwali 2 unit, mesin press plastik, mixer
turbo 1 unit, kompor gas 1 unit, mesin potong 1 unit dengan total Rp 3.443.000
Bantuan
berikutnya diberikan untuk Bina Usaha ProKUS Warga KAT melalui Lembaga Peduli
Dhuafa Aceh Unit Usaha Kopi dengan brand 41 Gayo dan Kacang KAT 43, berupa
mesin press cup 2 unit, mesin press plastik 3 unit, mesin grinder dinamo
listrik 1 unit, dengan total bantuan Rp 6.050.000.
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian
Sosial RI