Penulis :
Chaerul Anwar
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Intan Qonita N
SERANG (30 Juni 2020) - Salah satu permasalahan yang menjadi sorotan masyarakat terkait penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah masalah data penerima yang tumpang tindih. Hal tersebut disampaikan salah satu perwakilan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) saat menghadiri Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR-RI dalam rangka penyaluran bantuan sosial penanggulangan wabah COVID-19.
Tumpang tindih data penerima BST ini dikarenaka terdapat masyarakat yang menerima lebih dari satu jenis bantuan sosial penanggulangan wabah COVID-19, seperti menerima BST dari Kementerian Sosial, sekaligus menerima bantuan dari Pemerintah Daerah.
Terkait permasalahan data yang tumpang tindih ini, Direktur PFM Wilayah II, I Wayan Wirawan sebagai perwakilan Direktorat Jenderal PFM menjelaskan bahwa di situasi seperti pandemi COVID-19 ini adalah sesuatu yang harus dimaklumi jika data penerima sebagian kecil masih mengalami tumpang tindih.
Mengingat, dalam situasi yang sedang kurang kondusif akibat pandemi, pendataan hingga penyaluran BST justru dituntut untuk dituntaskan sesegera mungkin demi menanggulagi dampak sosial-ekonomi akibat COVID-19.
“Persentasinya (tumpang tindih BST) kecil sekali ketimbang jumlah yang kita (Kementerian Sosial) berikan,” Kata Direktur PFM Wilayah II, Selasa (30/06).
“Bukan membenarkan, tapi kalau itu terjadi, hal yang wajar saja,” lanjutnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan dalam kunjungan ini adalah keterlambatan penyaluran BST melalui PT Pos Indonesia akibat kurangnya koordinasi. Baik koordinasi antara PT Pos Indonesia dengan Dinas Sosial Kabupaten/kota, maupun koordinasi PT Pos Indonesia dengan KPM BST dalam hal penjadwalan penyaluran bantuan.
Kunjungan ditutup dengan serah terima Bantuan Sosial Penanggulangan Wabah COVID-19 kepada perwakilan KPM dari Kota Serang, yang salah satunya adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp600.000,-/KPM untuk 16.522 KPM.
Bantuan BST yang diberikan di Kota Serang merupakan BST tahap II dengan nominal bantuan sebesar Rp600.000/KPM hingga periode bulan Juni. BST akan lanjut diberikan hingga Desember 2020 dengan nominal bantuan sebesar Rp300.000/bulan.
نشر :