Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Alika Sandra; Karlina Irsalyana
JAKARTA (22 Oktober 2019) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto berikan arahan pada Rapat Pertemuan Antar Kementerian dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Habilitasi dan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas di Hotel Acacia, Jakarta.
Menurut Edi Suharto, RPP ini sudah mengalami progres yang luar biasa. Beberapa isu sudah mulai terpecahkan, misalnya tentang habilitasi dan rehabilitasi yang sempat menjadi polemik di pembahasan sebelumnya.
“Ini sudah sejalan dengan rehabilitasi sosial tingkat lanjut kita, yang di dalamnya ada Bantuan Bertujuan, Terapi, Social Care dan Family Support. Nantinya, kalau habilitasi lebih banyak bagaimana anak-anak yang mengalami disabilitas sejak lahir, juga mendapatkan pelayanan, perhatian, komitmen, keterampilan dan keahlian-keahlian keluarga (parenting skill) dalam mengasuh anak yang berkebutuhan khusus," ujarnya.
Selanjutnya Edi Suharto menyatakan bahwa dalam RPP tentang Habilitasi dan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas mulai terlihat pembagian tentang rehabilitasi sosial dasar dan rehabilitasi sosial lanjut. Edi Suharto berpesan agar substansi tersebut tetap dikawal dan diamankan, mana yang menjadi bagian pemerintah daerah, mana yang menjadi bagian pemerintah pusat.
Kegiatan Penyusunan RPP tentang Habilitasi dan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas ini dihadiri 50 peserta, perwakilan dari Kementerian Koordinasi PMK, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kementerian KPPA, Kementerian Kesehatan, Biro Hukum Kementerian Sosial, OHH Ditjen Linjamsos, OHH Ditjen Dayasos, dan OHH Ditjen Fakir Miskin.
نشر :