Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Lingga Novianto; Karlina Irsalyana
JAKARTA (10 April 2020) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menyambangi Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus untuk bertemu dengan 83 Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI M KPO) yang baru saja tiba dari Kuala Lumpur Malaysia.
Sebanyak 83 WNI M KPO yang terdiri dari 53 laki-laki dan 30 perempuan ini diantar dari Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Bis Damri. Mereka tiba di RPTC Bambu Apus pada Kamis, 9 April 2020 pukul 22.28 WIB.
Setibanya di RPTC Bambu Apus, WNI M KPO laki-laki didata identitasnya seperti nama, usia dan alamat asalnya. Mereka juga diperiksa suhu tubuhnya satu per satu. Kondisi klien saat tiba di RPTC dalam keadaan cukup baik dan seluruhnya memakai masker. Setelah didata mereka juga diberikan makan malam.
WNI M KPO laki laki berjumlah 53 orang ditempatkan di gedung laki-laki, 1 kamar berisi 20 orang. Untuk WNI M KPO perempuan ditempatkan di gedung perempuan, 1 kamar berisi 15 orang.
Pada tanggal 10 April 2020, sebanyak 30 WNI M KPO perempuan dikumpulkan di Ruang Rekreasi untuk diberikan pengarahan, diberikan sandang dan didata identitasnya masing-masing secara lengkap. Kemudian 53 WNI M KPO laki-laki dikumpulkan di gedung laki-laki untuk diberikan pengarahan, diberikan sandang dan di data kembali secara lengkap. Setelah mereka didata, mereka diberikan sarapan pagi.
Saat kunjungannya ke RPTC Bambu Apus, Dirjen Rehsos memberikan penyuluhan terkait pencegahan penularan COVID-19 antara lain pemakaian masker, social distancing, dan bagaimana menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Selain itu para WNI M KPO juga diberikan penyuluhan bagaimana cara migrasi yang benar melalui prosedur resmi dari pemerintah.
Dalam kesempatan ini juga Dirjen Rehsos mengajak para WNI M KPO berdialog seputar pengalaman mereka selama bekerja di Malaysia maupun pengalaman mereka ketika berada di tahanan Imigrasi. Dirjen memberikan motivasi bagi para WNI M KPO agar menjalani masa karantina dengan mengikuti aturan yang berlaku di RPTC Bambu Apus dan juga memberikan penguatan agar mereka menjalani semua proses dengan ikhlas.
Selain itu Dirjen Rehsos juga memberikan penguatan kepada para pekerja sosial di RPTC Bambu Apus agar memberikan pelayanan sesuai dengan pendekatan dan teknik-teknik pekerjaan sosial.
Permenko PMK Nomor 3 tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah, mengisyaratkan bahwa pemulangan dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Sosial dan BP2MI.
Berdasarkan Permensos No. 30 tahun 2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal. Dalam Permensos tersebut tertuang bahwa tujuan pemulangan WNI M KPO untuk mengembalikan mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya.
نشر :