Penulis :
Humas Dit. Penyandang Disabilitas
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
JAKARTA (27 Mei 2021) - Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempersiapkan, melaksanakan dan melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Hal tersebut disampaikan Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Eva Rahmi Kasim yang hadir sebagai narasumber dalam Diskusi dan Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat GERINDRA. Kegiatan dilaksanakan baik secara daring dan secara langsung di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta.
"Kemensos terus berupaya untuk mengimplementasikan Undang-undang, antara lain dengan lahirnya beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), diantaranya PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kemudian, PP Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas serta PP dan Perpres lainnya," jelas Eva.
Di tingkat daerah, berupa layanan langsung di masyarakat melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yaitu layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan residensial.
Layanan rehabilitasi sosial melalui ATENSI dilakukan secara terintegrasi dengan program lain, seperti perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial serta program-program lintas sektor lainnya baik di pusat maupun daerah.
"Untuk mendukung ketersediaan data penyandang disabilitas yang akuntabel dan berkelanjutan, Kemensos memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial melalui aplikasi New Data Terpadu Kesejahteraan Kesejahteraan (New DTKS)," ungkap Eva.
Selanjutnya, pemerintah juga melakukan inisiasi penggunaan teknologi pada alat bantu penyandang disabilitas, mendorong terwujudnya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi dan komunikasi, serta akses terhadap fasilitas dan jasa pelayanan lainnya.
Eva menambahkan bahwa pemerintah juga telah mengembangkan lingkungan inklusi bagi penyandang disabilitas baik di bidang pendidikan dan pekerjaan dengan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD).
"Kemensos melalui balai-balai rehabilitasi sosial mengembangkan Sentra Kreasi ATENSI (SKA) sebagai pusat pengembangan kewirausahaan dan vokasional serta media promosi hasil karya penerima manfaat dalam satu kawasan sehingga penyandang disabilitas juga bisa memasarkan produksinya," kata Eva.
Wakil Ketua Umum GERINDRA Hasyim Hadi Joyo Kusumo menyampaikan kegiatan ini dalam rangka peringatan 5 tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 216. "GERINDRA akan tetap mengawal undang-undang tersebut, setelah 5 tahun bagaimana implementasi, apa yang dilakukan dan apa yang harus diperbaiki," jelas Hasyim.
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 perlu peningkatan pengawasan pemerintah agar implementasinya dapat diterapkan lebih maksimal oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam kurun waktu 5 tahun, sudah banyak kemajuan dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Namun, masih perlu penguatan sinergitas antar berbagai pihak agar diperoleh capaian yang optimal. Turut hadir dalam acara ini Anggota Komisi VIII DPR RI, Ombudsman RI, Pokja Penyandang Disabilitas , Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
نشر :