BEKASI (21 Februari 2024) - Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan (Dit. PKR) selenggarakan Kegiatan Penyusunan Draf Keputusan Menteri Sosial RI tentang Pendampingan Sosial Program Sembako dan Penyusunan Draf Keputusan Menteri Sosial RI tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Sembako Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan selama 3 (tiga) hari tanggal 19 s.d 21 Februari 2024 bertempat di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL), Bekasi, Jawa Barat.
Kegiatan penyusunan ini merupakan sebuah langkah proaktif untuk meningkatkan kolaborasi kesejahteraan sosial dalam pelaksanaan program sembako. Dit. PKR menginisiasi pembahasan dan penyusunan keputusan terkait pendampingan sosial Program Sembako untuk tahun 2024 yang akan memberikan arah yang jelas dan dapat bekerja sama dalam memberikan pendampingan yang holistik kepada penerima manfaat Program Sembako.
Turut hadir dalam pertemuan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Ditjen. Pemberdayaan Sosial, Direktorat Pemberdayaan Sosial, Direktorat Anak, Direktorat Jaminan Sosial, dan Biro Hukum.