JAKARTA (1 Oktober 2019) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto, menghadiri dan membuka kegiatan Koordinasi Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Hotel Morrisey, Jakarta.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah Kementerian Sosial di Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dalam mewujudkan amanat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Edi menyampaikan bahwa Kementerian Sosial menjawab kebutuhan tersebut dengan menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di daerah Provinsi dan di daerah Kabupaten/Kota yang membagi jenis pelayanan dasar pada SPM bidang sosial pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota.
"Progres 5.0 New Platform yang memuat substansi pelayanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas secara terstandar, holistik, dan sistematik sehingga fungsi Balai Besar/Balai/Loka berubah dari model panti menjadi pusat layanan rehabilitasi sosial tingkat Lanjut dengan memfokuskan pada Pemenuhan Hak Hidup Layak (HHL) dan Pengembangan Kapabilitas Fungsional (Social Capability & Social Responsibility)," kata Edi.
“Oleh karena itu, diperlukan adanya koordinasi yang baik dengan institusi lain agar tercapai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas baik itu Pemerintah Daerah seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun dengan lembaga lain seperti BPJS, Kepolisian, Satpol PP maupun dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang bergerak dalam memberikan layanan rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas,” ujar Edi.
Kegiatan dilaksanakan selama empat hari tanggal 1-4 Oktober 2019 dengan diikuti oleh 127 orang peserta yang terdiri dari para Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Provinsi, Pendamping Disabilitas dan Peserta Pusat.
Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Intan Qonita N
نشر :