JAKARTA (1 Oktober 2019) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto memberikan pengarahan dalam kegiatan Rapat Panitia Antar Kementerian terkait Penyusunan Draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi di Hotel Mercure, Jakarta.
"RPP yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial adalah RPP Kesejahteraan Sosial yang telah disahkan menjadi PP Kesejahteraan Sosial Nomor 52 Tahun 2019, dan RPP Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi yang sedang dalam pembahasan," kata Edi
Edi juga menyampaikan bahwa tujuan dari penyusunan RPP itu sendiri, antara lain terpenuhinya layanan habilitasi dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan dan ragam kedisabilitasannya serta tersedianya layanan yang memenuhi norma, standar, dan prosedur penanganan sesuai pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari dihadiri oleh 50 peserta perwakilan dari Kementerian, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Intan Qonita N
نشر :