Dukungan Komisi VIII DPR RI atas Permensos No 18 Tahun 2018

  • Dukungan Komisi VIII DPR RI atas Permensos No 18 Tahun 2018
  • WhatsApp Image 2020-01-31 at 07.27.31
  • WhatsApp Image 2020-01-31 at 07.27.31 (1)
  • WhatsApp Image 2020-01-31 at 07.27.32

Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Natasia Tasya; Karlina Irsalyana

JAKARTA (31 Januari 2020) - Anggota Komisi VIII DPR RI M Ali Taher memberi dukungan penuh atas diterbitkannya Permensos No18 Tahun 2018. Permensos ini memberikan wewenang kepada Direktorat Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial agar lebih mengoptimalkan pelayanan bagi kepentingan para Penyandang Disabilitas untuk masa depan mereka yang lebih baik.

M Ali Taher berpendapat bahwa justru Penyandang Disabilitas harus bersyukur dengan adanya Permensos No 18 Tahun 2018.

"Aturan ini merupakan jelmaan kepedulian negara di semua level dalam meniupkan energi keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Termasuk kepada penyandang disabilitas dalam hal pemberian layanan hingga komitmen melahirkan disabilitas berdaya," ujarnya.
 
Permensos No 18 Tahun 2018 mensinergikan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melayani penyandang disabilitas. Pembagian kewenangan tersebut bertujuan mewujudkan efektivitas agar tidak terjadi tumpang tindih, sehingga kaum disabilitas dapat menerima manfaat atas layanan yang diberikan secara kontinu dan berkesinambungan.

Dalam wawancara M Ali menggaris bawahi empat hal yang paling penting yaitu adanya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tentang berbagai aset milik Kementerian serta merevitalisasi aset, bukan malah sebaliknya diambil alih oleh daerah yang pada waktunya nanti menjadi tidak terkelola.

"Selain itu, Permensos No 18 tahun 2018 ini memberi arti tentang pentingnya pelayanan standar dibawah itu antara pemerintah daerah mestinya sudah berjalan lebih baik sehingga ketika Kementerian Sosial memberikan pelayanan itu bersifat koordinatif," tambahnya.
 
Permensos No 18 Tahun 2018  turut sejalan dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan UU No 12 tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial. Selain mendistribusikan secara rinci kewenangan pemerintah pusat dan daerah, ketiga UU ini juga membagi sistem intervensi dalam rehabilitasi sosial, dalam hal ini penyandang disabilitas.
 
Pertama, Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai penguasa teritorial, memiliki kewenangan dan harus memiliki political will untuk melindungi dan melaksanakan pembangunan kesejahteraan sosial. Terutama untuk kelompok-kelompok yang kurang beruntung atau para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, seperti anak terlantar, lansia, tunawisma, pengemis dan tentunya penyandang disabilitas.
 
Pemda juga memiliki wewenang untuk melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial atau rehabilitasi sosial dasar, yakni dengan sistem panti di level provinsi berbasis masyarakat di tingkat Kabupaten/Kota. Sedangkan pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melaksanakan layanan rehabilitasi sosial lanjut dengan sistem balai dan berbasis jaringan stakeholders.
 
Dalam sistem balai, layanan sosial tetap menampilkan layanan sebagaimana layanan di panti, seperti pelayanan tempat tinggal atau asrama, pelayanan logistik, pelatihan vokasi dan lain sebagainya. Yang membedakan di sini adalah kualitas layanannya yang semakin ditingkatkan sehingga lebih maju, terutama dalam sistem rawat inap dan rawat jalan.

Fasilitas balai dilengkapi sarana olahraga, ruang pelatihan keterampilan, ruang laboraturium, konseling dan lainnya. Tentu dari segi layanan rehabilitasinya pun lebih dioptimalkan, terutama dalam rehabilitasi psikososial yang ditujukan kepada penerima manfaatnya maupun keluarganya dimana mereka disiapkan untuk dapat menerima kembali para penerima manfaat saat kembali ke keluarga dan lingkungan tempatnya tinggal.
 
Kedua, Permensos mendorong Pemda untuk mengimplementasikan UU No 23 Tahun 2014 dan turunannya. Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Permensos inilah yang membuka jalan bagi Pemda untuk lebih meningkatkan peran panti-panti yang dimiliki oleh Pemda.
 
Permensos memberikan model layanan dasar atau SPM. Dengan demikian Permensos mengunci peran Pemda untuk berkomitmen terhadap program pembangunan kesejahteraan sosial yakni dengan wujudkan program-program Pemda yang berpihak pada penyandang disabilitas dengan kualitas terbaik.
   
Yang patut dicatat, ada beberapa Pemda yang mengubah fungsi panti sosial menjadi perkantoran, gedung olah raga, dan lain sebagainya. Dengan adanya Permensos ini, maka sudah menjadi kewajiban Pemda untuk mengembalikan fungsinya ke semula yaitu panti sosial.  Bila tidak, Pemda yang bersangkutan wajib membangun panti sosial baru sesuai amanat UU Pemda dan PP tentang SPM.
 
Ketiga, dari rahim Permensos No 18 Tahun 2018 inilah lahir sebuah inovasi program Rehabilitasi sosial yang holistik, sistematik, dan terstandar yang disebut dengan Program Rehabilitasi Sosial (PROGRES) 5.0 New Platform, yaitu program rehabilitasi sosial yang menyasar lima kluster penerima manfaat layanan kesejahteraan sosial.
 
Lima kluster tersebut antara lain adalah anak, disabilitas, korban Napza, tuna sosial dan lansia. Sistem Rehabilitasi Sosial lanjut ini merupakan implementasi UU Disabilitas. terutama turunannya yakni PP No 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Dengan  lahirnya UU No 14 Tahun 2019  tentang Pekerja Sosial, Sistem Rehabilitasi Sosial lanjut yang diusung Permensos ini semakin kuat fondasi regulasinya.

Keempat, Permensos No 18 Tahun 2018 ini hanya mengubah panti menjadi balai milik Kementerian Sosial saja,sedangkan ribuan panti milik masyarakat maupun pemda tidak terkena imbas Permensos ini sehingga masyarakat dan Pemda tak perlu merasa dirugikan. Isu yang menyebutkan Permensos melikuidasi panti adalah tidak benar. Tercatat, panti milik Kemensos yang diubah menjadi Balai hanya ada empat di Indonesia, dan salah satunya adalah Balai "Wyata Guna". 

Permensos No 18 tahun 2018 ini menciptakan terwujudnya pelayanan sosial yang ideal bagi penyandang disabilitas dan penerima manfaaat lainya. Kualitas dan kuantitas layanan terus ditingkatkan, mulai dari fasilitas pelayanan seperti asrama, laboratorium, alat-alat terapi, terapi fisik, psikososial dan lain sebagainya.
 
Bahkan, semua balai di bawah pengelolaan Kemensos telah diakreditasi secara nasional dan berstandar internasional ISO 9000. Kualitas sumber daya manusianya, terutama pekerja sosial, juga telah disertifikasi profesi. Dengan demikian, balai bisa dijadikan pusat rujukan bagi panti untuk belajar, bersinergi dan mengambil manfaat terbaik bagi penyandang disabilitas. Sekali lagi, seharusnya kita bersyukur dengan adanya Permensos ini.
نشر :