E-SiQAP sebagai Sarana Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

E-SiQAP sebagai Sarana Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Penulis :
OHH Itjen
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Syilfi Farhati; Karlina Irsalyana

BANDUNG (8 Juli 2020) – Pelaksanaan Reformasi adalah salah satu hal yang diperhatikan oleh Inspektorat Jenderal. Berkaitan dengan hal ini, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan uji petik Sistem Informasi Quality Assurance Pelayanan Publik (e-SiQAP) sebagai  wujud nyata penerapan Delapan Area Perubahan Reformasi Birokrasi terutama tentang peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pelayanan Publik sangat berpengaruh dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi, Wilayah Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Sementara itu, hasil penilaian kepatuhan pada tahun 2015 menunjukkan nilai pelayanan publik Kementerian Sosial masih berada di zona merah, sedangkan pada tahun 2019 hasil penilaian menunjukkan bahawa Kementerian Sosial masih berada di zona kuning. Hal ini menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa pelayanan publik Kementerian Sosial masih kurang baik. Hal ini pula yang mendorong Inspektorat Jenderal untuk terus melakukan penilaian pelayanan publik agar bisa mengetahui kekurangan yang harus diperbaiki. Penilaian ini dilaksanakan dengan memanfaatkan e-SiQAP.

E-SiQAP merupakan sistem informasi berbasis daring yang dipergunakan sebagai tolok uur penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat  dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan teratur secara standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Penerima pelayanan memberikan penilaian melalui kinerja Inspektorat Jenderal.

Inspektorat Jenderal sendiri telah melaksanakan uji petik e-SiQAP di dua satuan kerja di Kementerian Sosial yaitu Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung dan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Bandung. Dalam uji petik ini, ada sepuluh komponen yang dinilai melalui e-SiQAP. Komponen-komponen tersebut adalah standar pelayanan, maklumat, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi dan motto pelayanan, atribut dan pelayanan terpadu.

نشر :