Gelar Padmamitra Award, Mensos: Sinergi Badan Usaha dan Masyarakat

Gelar Padmamitra Award, Mensos: Sinergi Badan Usaha dan Masyarakat
Penulis :
Koesworo Setiawan

JAKARTA (18 November 2020) - Salah satu bentuk apresiasi tertinggi pemerintah terkait  penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan menganugerahkan Padmamitra Award dan Penghargaan bagi Pilar-Pilar Sosial.

 

"Award dan penghargaan untuk menumbuhkan semangat badan usaha dan Pilar-Pilar Sosial  yang belum mendapatkan penghargaan, agar berlomba-lomba dalam penanganan masalah  sosial di wilayah masing-masing," ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara didampingi Dirjen  Dayasos, Edi Suharto pada malam penganugerahan Padmamitra Award dan Penghargaan bagi  Pilar-Pilar sosial dalam Penanganan COVID-19 Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

 

Saat ini, kata Juliari, perkembangan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai  kewajiban moral di Indonesia berubah menjadi kewajiban hukum (legal obligation) dengan  diaturnya CSR dalam Pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).

 

"Dengan aturan baru menjadikan ada pergeseran sifat CSR di Indonesia dari awalnya yang  bersifat voluntary (sukarela) lalu berubah menjadi mandatory (wajib), " ungkap Juliari.

 

Tak hanya Badan Usaha, peran serta masyakarat melalui Pilar-Pilar Sosial seperti Karang  Taruna, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyakarat (PSM)  dan lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sehingga patut diperhitungkan.

 

"Peran serta masyarakat dalam pilar-pilar sosial salah satu wujud dari kolaborasi,  kepedulian, semangat dan tanggung jawab dalam pengimplementasian Good Governance,"  tandas Juliari.

 

Ke depan, diharapkan semakin terjadi sinergitas antara Dunia Usaha dan Pilar-Pilar Sosial  semakin erat, sehingga bakal tercipta berbagai terobosan serta inovasi-inovasi baru. 

 

"Saya percaya sinergi antara Dunia Usaha dan masyarakat merupakan sebuah solusi jangka  panjang untuk penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang kolaboratif dan inklusif, " tandas  Juliari.

 

Padmamitra Award diberikan kepada 15 badan usaha dalam 4 kategori, yaitu Kemiskinan, Kebencanaan, Keterpencilan, serta Disabilitas.

 

6 penerima kategori kemiskinan: PT Solusi Bangun Andalas, PT Paiton Energ Conoco Phillips  (GRISSIK) LTD, PT Astra International Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pertamina  (Persero) Integrated Terminal Makassar.

 

3 penerima kategori disabilitas: PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia-Jepara  Factory (SAMI-JF), PT Bank Permata Tbk, PT Indosat Tbk.

 

3 penerima kategori kebencanaan: Job Pertamina – Medco E&P Tomori Sulawesi,  PT Wings  Surya,  PT United Tractors Tbk.  

 

3 penerima kategori Keterpencilan: PT Asmin Bara Bronang, PT Pertamina EP Asset 1 Rantau  Field, Petrochina International Jabung Ltd

 

Kategori pilar-pilar sosial terdiri dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga  Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna dan Lembaga Kesejahteraan Sosial  (LKS) berdasarkan provinsi dari urutan pertama hingga kelima.

 

PSM: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi  Banten, Provinsi  D.I Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah,  serta Provinsi Jawa Timur.

 

TKSK: Provinsi  Jawa Timur, Provinsi  Sumatera Selatan, Provinsi  Aceh, Provinsi  Jawa  Tengah, serta Provinsi  Bangka Belitung.

 

Karang Taruna: Provinsi  Jawa Barat, Provinsi  Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi  D.I Yogyakarta, serta Provinsi Sumatera Barat. 


LKS: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi  Jawa Timur, Provinsi  Bali, Provinsi  D.I Yogyakarta,  serta Provinsi  Bengkulu.


Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

نشر :