Gelar Padmamitra Award, Mensos: Sinergi Badan Usaha dan Masyarakat
JAKARTA (18 November
2020) - Salah satu bentuk apresiasi tertinggi pemerintah terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan
menganugerahkan Padmamitra Award dan Penghargaan bagi Pilar-Pilar Sosial.
"Award dan
penghargaan untuk menumbuhkan semangat badan usaha dan Pilar-Pilar Sosial yang belum mendapatkan penghargaan, agar
berlomba-lomba dalam penanganan masalah
sosial di wilayah masing-masing," ujar Menteri Sosial Juliari P
Batubara didampingi Dirjen Dayasos, Edi
Suharto pada malam penganugerahan Padmamitra Award dan Penghargaan bagi Pilar-Pilar sosial dalam Penanganan COVID-19
Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Saat ini, kata Juliari,
perkembangan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kewajiban moral di Indonesia berubah menjadi
kewajiban hukum (legal obligation) dengan
diaturnya CSR dalam Pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).
"Dengan aturan
baru menjadikan ada pergeseran sifat CSR di Indonesia dari awalnya yang bersifat voluntary (sukarela) lalu berubah
menjadi mandatory (wajib), " ungkap Juliari.
Tak hanya Badan Usaha,
peran serta masyakarat melalui Pilar-Pilar Sosial seperti Karang Taruna, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
(TKSK), Pekerja Sosial Masyakarat (PSM)
dan lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sehingga patut diperhitungkan.
"Peran serta
masyarakat dalam pilar-pilar sosial salah satu wujud dari kolaborasi, kepedulian, semangat dan tanggung jawab dalam
pengimplementasian Good Governance,"
tandas Juliari.
Ke depan, diharapkan
semakin terjadi sinergitas antara Dunia Usaha dan Pilar-Pilar Sosial semakin erat, sehingga bakal tercipta
berbagai terobosan serta inovasi-inovasi baru.
"Saya percaya
sinergi antara Dunia Usaha dan masyarakat merupakan sebuah solusi jangka panjang untuk penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial yang kolaboratif dan inklusif, " tandas Juliari.
Padmamitra Award
diberikan kepada 15 badan usaha dalam 4 kategori, yaitu Kemiskinan, Kebencanaan, Keterpencilan, serta
Disabilitas.
6 penerima kategori
kemiskinan: PT Solusi Bangun Andalas, PT Paiton Energ Conoco Phillips (GRISSIK) LTD, PT Astra International Tbk, PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pertamina
(Persero) Integrated Terminal Makassar.
3 penerima kategori
disabilitas: PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia-Jepara Factory (SAMI-JF), PT Bank Permata Tbk, PT
Indosat Tbk.
3 penerima kategori
kebencanaan: Job Pertamina – Medco E&P Tomori Sulawesi,
PT Wings Surya, PT United Tractors Tbk.
3 penerima kategori
Keterpencilan: PT Asmin Bara Bronang, PT Pertamina EP Asset 1 Rantau Field, Petrochina International Jabung Ltd
Kategori pilar-pilar
sosial terdiri dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang
Taruna dan Lembaga Kesejahteraan Sosial
(LKS) berdasarkan provinsi dari urutan pertama hingga kelima.
PSM: Provinsi DKI
Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi D.I Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, serta Provinsi Jawa Timur.
TKSK: Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Aceh, Provinsi Jawa
Tengah, serta Provinsi Bangka
Belitung.
Karang Taruna: Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi D.I Yogyakarta, serta Provinsi Sumatera Barat.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI