Kemensos Berikan Penguatan kepada Korban dan Pastikan Proses Hukum Berjalan bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Penulis :
Putri Dwi Suryani
Penerjemah :
Intan Qonita N/Karlina Irsalyana
KUBU RAYA (27 Januari 2023) - Kementerian Sosial merespon kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan perhatian serius dan mengutus tim khusus yang terdiri dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Sentra "Antasena" Magelang dan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung untuk merespon kasus yang menimpa 8 anak ini.
Dipimpin Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kanya Eka Santi, tim mendatangi kediaman korban beserta keluarga untuk melakukan asesmen mendalam.
"Kami datang untuk membantu anak-anak dan orang tua agar mereka dapat mengatasi masalah fisik, psikologis dan masalah interaksi sosial yang timbul sebagai dampak dari kekerasan seksual ini" kata Kanya di rumah kediaman salah satu korban di Pontianak, Kalimantan Barat (25/01).
Lebih lanjut Kanya juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum dan pihak lainnya untuk memastikan jalannya proses hukum dan terpenuhinya hak anak dalam mendapatkan pendidikan.
"Selain itu kami juga bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak lainnya guna memastikan agar proses hukum ditegakan dan hak-hak anak korban tetap terpenuhi termasuk terkait kelanjutan pendidikan" ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Kanya berbincang dengan ibu dari salah satu korban. Ia memberikan penguatan serta mengucapkan terimakasih kepada ibu korban yang telah mempercayai dan tidak menyangkal cerita korban.
"Terimakasih telah percaya cerita dari anak-anak Ibu, yang penting bagi anak adalah bagaimana bisa menerima dan tidak menyangkal cerita anak. Karena dengan menyangkal akan melukai anak" katanya.
Dalam merespon kasus ini Kementerian Sosial telah melakukan asesmen, hipnoterapi, konseling dan penguatan keluarga terkait pengasuhan anak. Selain itu juga mengajarkan anak teknik stabilisasi emosi sehingga dapat meredakan kecemasan, rasa malu dan takut agar bisa bangkit menghadapi masa depan.
Tidak berhenti sampai di situ, Kementerian Sosial turut bekerja sama dengan psikolog di kota Pontianak untuk melakukan sesi terapi berkelanjutan sebagai bentuk pendampingan dan penguatan terhadap korban beserta keluarga. Dengan melakukan hal tersebut diharapkan korban tidak akan menjadi pelaku di masa depan.
Sebagai bagian dari hasil asesmen Kementerian Sosial menyerahkan bantuan kepada para korban berupa sembako, nutrisi, perlengkapan sekolah dan kebutuhan anak lainnya dengan total senilai Rp14.656.420.
Pemenuhan Hak Pendidikan Anak
Selain mengalami kecemasan dan ketakutan anak-anak tersebut juga dihadapkan dengan masalah kelangsungan pendidikannya.
Saat ditanya ibu korban menjelaskan bahwa anaknya memilih untuk tidak melanjutkan pembelajarannya di lembaga pendidikan agama. "Kemarin saya sempat nanya, katanya mau sekolah di dekat rumah saja" ucap ibu korban.
Selain menceritakan bagaimana kronologi masuknya korban ke lembaga pendidikan agama hingga kejadian, ibu korban juga mencurahkan perasaannya. Ia juga mengungkapkan hingga saat ini hanya bisa mendengarkan dan mendukung apapun keputusan anaknya.
Setelah mendengarkan berbagai cerita tersebut Kanya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada ibu korban yang telah dengan kuat mendengarkan cerita anaknya dan mendampingi serta mendukung keputusan anaknya untuk menuntut ilmu di lembaga pendidikan yang lain.
"Terima kasih sudah menjadi sandaran yang hebat untuk anak ibu, karena pasti berat. Ibu memberikan kesempatan kepada anak, tidak mendesak dan mendukung mereka," ungkapnya di sela perbincangan kronologi kejadian dengan keluarga korban yang menguras emosi.
Sayangnya perpindahan sekolah tersebut tidak dapat dilakukan dengan mudah karena lembaga pendidikan agama tempat mereka menuntut ilmu belum mendapatkan ijin operasional. Dan saat dikunjungi kondisi sarana dan prasarananya sangat memperihatinkan.
Mengetahui hal itu Kanya langsung mengambil tindakan dengan mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.
Disana ia bertemu dengan Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Kubu Raya Muhammad Amin dan menanyakan kejelasan status operasional lembaga pendidikan agama yang menjadi tempat kejadian perkara.
Amin menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses ijin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan catatan. Untuk selanjutnya ia menyerahkan kepada pusat sebagai pengambil keputusan terakhir.
"Lembaga ini sudah mengajukan ijin dari bulan November 2022 namun hingga saat ini belum mendapatkan ijin operasional karena untuk mendapatkan ijin tersebut harus melalui tahapan yang sangat ketat. Kedepannya kami akan melakukan visitasi ke lapangan dan memberikan pertimbangan rekomendasi karena keputusan perijinan sesuai dengan peraturan yang berlaku tetap dari pusat" tegasnya.
Selain itu Kanya juga memastikan dukungan Kementerian Agama terhadap hak anak dalam mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi. Pasalnya lembaga pendidikan agama yang belum mendapatkan ijin operasional dapat menghambat kelanjutan pendidikan para korban.
"Nanti jika ada yang ingin melanjutkan ke tsanawiyah, Insya Allah kami siap bantu" ujar Amin.
Tak puas sampai disana, tim Kementerian Sosial pun mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya untuk memastikan dukungan pemerintah terhadap hak pendidikan anak.
Saat ditemui, Kabid PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan PNF (Pendidikan Non Formal) Asmil Ratna menyatakan kesiapannya dalam mendukung kelanjutan pendidikan anak-anak korban kekerasan fisik dan seksual.
"Kami siap, nanti kami akan koordinasi dengan pihak lainnya terkait pemenuhan dokumen yang sesuai dengan administrasinya. Dan kalau memang ada hal-hal yang bisa kami ambil kebijakan akan menjadi komitmen kami dan Pak Bupati untuk menyediakan akses seluas-luasnya untuk pemenuhan hak pendidikan anak-anak," ujarnya.
Pendampingan Hukum
Selain memberikan penguatan dan memastikan kebutuhan pendidikan anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan seksual, Kementerian Sosial juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.
Salah satu langkah yang diambil adalah mengunjungi Polres Kubu Raya dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wirasaputra.
Dalam perbincangannya disampaikan bahwa hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan, tersangka juga telah ditangkap dan ditahan. Selanjutnya pihak Polres Kubu Raya akan melengkapi kelengkapan formil dan materiil serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses hukum.
"Untuk kasus ini pasti akan betul-betul kami berikan atensi dan melaksanakan rencana tindak lanjut sesuai dengan prosedur yang ada," ungkap Indrawan.
Kasus yang terjadi di lembaga pendidikan agama ini terkuak berkat laporan polisi dari orangtua korban. Kedua anaknya merupakan korban dari kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengajar tempat anaknya menuntu ilmu.
Pelaku yang kini telah menjadi tersangka merupakan pengajar dengan status pengabdian atau magang dan baru mulai mengajar pada bulan Juli 2022. Terhadapnya telah dijatuhi persangkaan pasal tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
نشر :