Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Mellin Sindi P; Karlina Irsalyana
JAKARTA (27 Juli 2020) - Kementerian Sosial melalui Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) bekerjasama dengan mitra ormas asing Tearfund UK dan Yayasan Rebana selaku mitra lokal Tearfund UK di Indonesia, kembali menyalurkan bantuan cash assistance dan hygiene kit kepada 77 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dian Bulan Sari, Kasubdit Rehabilitasi Sosial Korban Perdagangan Orang dan Korban Tindak Kekerasan yang mewakili Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RTS&KPO) Kemensos, menyampaikan bantuan diberikan kepada 20 orang ABK (Anak Buah Kapal) korban TPPO dan 57 orang perempuan korban TPPO dari Suriah.
“Bantuan ini merupakan Cash Assistance tahap ke 6, merupakan tahap terakhir dari total 304 bantuan yang diberikan kepada para korban,” kata Dian.
Cash assistance yang diberikan dalam bentuk uang elektronik melalui kartu Brizzi sebesar Rp. 600.000,- yang bisa mereka cairkan di Bank BRI maupun Indomaret ketika mereka pulang ke daerah asalnya. Selain itu klien juga diberikan hygiene kit berupa masker, hand sanitizer dan brosur informasi yang berkaitan dengan pencegahan penularan COVID-19.
“Selama di RPTC Kemensos, Para korban TPPO telah menjalani proses rehabilitasi sosial. Layanan rehabilitasi tersebut dalam bentuk advokasi informasi tentang migrasi yang benar sesuai prosedur resmi pemerintah, trauma healing dan terapi kelompok yang diberikan oleh pekerja sosial. Selain itu, setiap pagi mereka melaksanakan senam dan berjemur, selanjutnya diberikan sosialiasasi tentang Perdagangan orang, korban tindak kekerasan,” ujar Dian.
Selain itu, diberikan sosialisasi pencegahan pandemi COVID-19, seperti dari pemakaian masker, menjaga kebersihan dan kesehatan diri, menjaga daya tahan tubuh cara berolahraga secara teratur, mengonsumsi makanan gizi seimbang dan istirahat yang cukup hingga arahan pemerintah untuk melakukan physical distancing.
Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Peraturan Presiden RI Nomor 69 tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, mengamanatkan Kemensos dalam penanganan TPPO untuk melaksanakan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial.
Berdasarkan Permensos No. 30 tahun 2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal, tertuang bahwa tujuan pemulangan WNI M KPO untuk mengembalikan mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya.
Penyerahan bantuan ini dihadiri Kepala Biro Perencanaan Kemensos, Dit. Sosial Budaya OINB-Kementerian Luar Negeri, Dit. Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Internasional-Kemlu, Dit. Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri-Kemnaker dan Biro KTLN-Setneg.
نشر :