Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Salsabila Baiqlis R; Karlina Irsalyana
JAKARTA (11 Juni 2020) - Pandemi COVID-19 yang melanda berbagai Negara termasuk Indonesia, salah satunya berakibat pada pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara besar-besaran ke Indonesia.
Saat ini di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus terdapat 120 orang klien yang terdiri dari 25 orang ABK yang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari kapal Tiongkok, dan selebihnya merupakan WNI M KPO/PMI yang merupakan deportasi dari Negara Malaysia.
Para PMI merupakan Warga Negara Indonesia deportasi yang berasal dari beberapa penjara di semenanjung Malaysia. Kondisi klien saat tiba di RPTC dalam keadaan sehat, mereka dibekali surat keterangan sehat dari Kementerian kesehatan Malaysia dan sudah melalui proses pemeriksaan ketika turun dari pesawat oleh KKP Bandara Soeta.
Waskito Budi Kusumo, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RTS&KPO) memberikan nasehat kepada seluruh PMI agar tidak berputus asa dan tetap bersyukur dengan kondisi yang saat ini terjadi, juga menghimbau agar bantuan melalui emoney yang diberikan digunakan atau dibelanjakan nanti setelah sampai di kampung masing-masing, tegas Budi.
Kementerian Sosial bekerjasama dengan mitra ormas asing Tearfund UK dan Yayasan Rebana selaku mitra lokal Tearfund UK di Indonesia, dalam rangka memberikan perlindungan sosial kepada WNI M KPO/Pekerja Migran Indonesia bermasalah maupun korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pada hari kamis tanggal 11 Juni 2020 bertempat di Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Kementerian Sosial, berlangsung penyerahan cash asistance dan hygiene kit dari Tearfund kepada 86 orang WNI M KPO/PMI bermasalah yang merupakan deportasi dari Malaysia dan Korban TPPO.
Cash assistance yang diberikan dalam bentuk uang elektronik melalui kartu Brizzi sebesar Rp. 600.000,- yang bisa mereka cairkan di Bank BRI maupun Indomaret ketika mereka pulang ke daerah asalnya.
Selain itu klien juga diberikan hygiene kit berupa masker, hand sanitizer dan brosur informasi yang berkaitan dengan pencegahan penularan COVID-19.
Salah satu PMI, Mubin, 22 tahun berasal dari Batang Jawa Tengah, bekerja di Malaysia selama 2,5 tahun sebagai kuli bangunan dan dipenjara 1 tahun. "Saya sangat senang mendapatkan bantuan dan pertolongan sehingga bisa kembali ke Indonesia dengan keadaan sehat, memang Indonesia peduli pada rakyatnya," ungkapnya.
Penyerahan bantuan sudah dilakukan 3 tahap, dimana tahap yang pertama diberikan untuk 39 orang PMI, tahap kedua 23 orang ABK korban TPPO dan pada tahap ketiga hari ini 86 orang yang terdiri dari 84 orang PMI dan 2 orang ABK, sehingga total klien RPTC yang sudah diberikan cash assistance sebanyak 148 orang. Pembagian cash assistance ini dilakukan setelah melalui asesmen awal kepada penerima manfaat di RPTC Bambu Apus.
Permenko PMK No 3 tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah, mengisyaratkan bahwa pemulangan dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Sosial dan BP2MI.
Berdasarkan Permensos No. 30 tahun 2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal. Dalam Permensos tersebut tertuang bahwa tujuan pemulangan WNI M KPO untuk mengembalikan mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya.
Kementerian Sosial memulangkan WNI M KPO melalui 2 titik entry point yaitu Tanjung Pinang dan Pontianak. Rumah Perlindungan milik Kementerian Sosial di Tanjung Pinang melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru dan untuk rumah perlindungan Pontianak melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Kuching Malaysia.
Kementerian Sosial juga memiliki RPTC berlokasi di Bambu Apus, yang selama ini menangani Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Korban Tindak Kekerasan dan juga WNI M KPO/Pekerja Migran Bermasalah.
نشر :