Kemensos Dukung Penyusunan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia

Kemensos Dukung Penyusunan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia
Penulis :
Indah Octavia Putri

BANDUNG (26 September 2022) - Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Lanjut Usia, Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Sentra "Wyata Guna" di Bandung dan Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha "Abiyoso" di Sleman, Yogyakarta.

Kunjungan ini dilakukan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam menyusun dan membahas Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Kementerian Sosial mendukung penyusunan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial diwakili Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi pada sambutannya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Sentra "Wyata Guna" di Bandung, Senin (26/9).

Penyusunan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia ini berangkat dari UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Lanjut Usia yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Dinamika sistem pemerintahan yang telah mengalami perubahan menuntut perlu adanya revisi pada UU ini.

Selain itu, data survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik Tahun 2021 menunjukkan penduduk lansia di Indonesia telah mencapai 10,28% atau sekitar 29,3 juta orang. 

Kanya menyebutkan bahwa jumlah ini jadi representasi dari kenaikan angka usia harapan hidup penduduk Indonesia tahun 2021 yang mencapai 73,5%. "Semakin tinggi jumlah lansia, harapannya adalah lansia semakin produktif, mandiri, dan bermartabat," ungkap Kanya.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Supomo juga menyampaikan pada kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Yogyakarta (26/9) bahwa semakin banyaknya jumlah lansia, maka perlu upaya pemberdayaan agar lansia yang produktif bisa memiliki keterampilan.

Kementerian Sosial juga terus membuat inovasi terhadap program penanganan lansia, salah satunya melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

Program ATENSI memberikan tujuh layanan kepada penerima manfaat antara lain pemenuhan hidup layak, perawatan sosial, dukungan keluarga, terapi fisik, mental dan spiritual, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas. Pendekatan ATENSI ini dilakukan melalui keluarga, komunitas dan residensial. 

Selain melalui program ATENSI, sambung Kanya, penanganan lansia oleh Kementerian Sosial juga dilaksanakan melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako dan Permakanan bagi Lansia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik ke Sentra "Wyata Guna" di Bandung mengatakan bahwa UU Lansia kelak harus satu nafas dengan UU Pemerintah Daerah. "Dalam RUU Kesejahteraan Lansia nanti akan dijelaskan kewenangan pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah," katanya.

Ace juga menekankan bahwa pelayanan terhadap lansia harus menjadi prioritas. Peran berbagai pihak seperti swasta dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) pun turut menjadi catatan penting dalam agenda ini.

Pendalaman RUU Kesejahteraan Lanjut Usia di Bandung melibatkan berbagai pihak, yaitu Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, LKS, serta penggiat lansia. Turut hadir, Kepala Sentra "Wyata Guna" di Bandung, Iri Sapria dan Pekerja Sosial Ahli Madya Direktorat Rehsos Lansia, Dian Bulan Sari.

Kegiatan yang sama juga berlangsung di Yogyakarta. Diketuai oleh Esti Wijayati, Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Yogyakarta tidak hanya melibatkan Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi DIY Yogyakarta, namun juga Civitas Akademika UGM, serta LKS Lansia dalam penyusunan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia. Turut hadir, Kepala BBPPKS Yogyakarta, Eva Rahmi Kasim dan Kepala Sentra "Antasena" di Magelang, Agung Suharto.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
نشر :