Kemensos Fokus Pemulihan Psikologis Anak Korban Penganiyaan Ayah Kandung
Penulis :
Rizka Surya Ananda
Penerjemah :
Intan Qonita N
Editor :
Karlina Irsalyana
CIMAHI (26 MARET 2023) – AMN (11) tahun terlihat asyik bercengkrama dengan seekor gajah di Kebun Binatang Bandung. Sesekali diliriknya adik sepupunya yang juga ikut bersamanya. Beberapa kali mereka tertawa lepas melihat gajah menggeliat.
Dielusnya belalai satwa darat terbesar itu dengan tangan kanannya. Sementara tangan kirinya yang masih di-gips, memegangi erat boneka Captain America, karakter kesukaannya.
Pada Februari lalu, peristiwa penganiayaan sadis oleh ayah kandung kepada dua anaknya di Cimahi menyedot perhatian publik. Penganiayaan itu merenggut nyawa anak kedua, AH (10), dan menyebabkan anak pertama, AMN, menderita luka-luka. Kasus ini menarik perhatian Menteri Sosial Tri Rismaharini dan langsung meminta Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kemensos yaitu Sentra Abiyoso di Cimahi untuk melakukan respon kasus.
“Sejak kasusnya ramai di media, Ibu Menteri langsung arahkan kami untuk respon, sampai sekarang masih belanjut (penanganan). Seminggu sekali kita home visit. Yang terakhir kami bawa ke Kebun Binatang Bandung tanggal 20 Maret,” kata Kepala Sentra Abiyoso Cimahi Agung Hendrawan saat dihubungi via telpon pada Minggu (25/3).
Dikatakan Agung, saat ini pihaknya fokus pada pemulihan kondisi psikologis AMN. Oleh karena itu, Kemensos banyak memfasilitasi layanan psikologi bagi AMN. Pada tanggal 1 Maret 2023, Tim memfasilitasi pemeriksaan kondisi kejiwaan AMN ke dokter spesialis jiwa di RS Dustira. Hasilnya, korban masih menganggap ayahnya tidak bersalah dan menyalahkan dirinya sendiri.
Selanjutnya atas rujukan psikiater, AMN disarankan untuk dirujuk ke psikolog. Pada tanggal 8 Maret 2023, Kemensos membawa AMN ke Pusat Inovasi Psikologi Universitas Padjajaran untuk dilakukan tes psikologis dan intelegensi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui AMN mengalami kesulitan dalam memproses informasi konseptual. Hal ini disebabkan kurangnya stimulasi dari lingkungan dan akademik.
Berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial, AMN putus sekolah akibat tinggal berpindah-pindah. Tak hanya itu, AMN dan adiknya mengalami beberapa kali perpindahan pengasuhan.
“Sejak ayah dan ibu berpisah, pengasuhan anak berpindah-pindah dari bibi ke ayah kandung, ke ibu kandung, kemudian terakhir ke ayah kandung yang berakhir dengan penganiayaan,” kata Agung.
Ayah atau pelaku bekerja sebagai pengamen, sedangkan ibu kandung saat ini menjadi TKW di luar negeri. Kemensos sudah melakukan kontak dengan ibu kandung AMN, namun sang ibu tidak bisa kembali karena terikat kontrak kerja yang mengharuskan membayar denda yang cukup besar jika putus kontrak. Akhirnya saat ini pengasuhan AMN dilimpahkan kepada bibi dari ayah. Sebelumnya, bibinya sudah pernah mengasuh AMN sebelum dikembalikan ke orangtua kandung karena harus pindah ke luar kota.
“Sekarang anaknya diasuh oleh bibinya. Kami lakukan konseling sebagai penguatan dalam memberikan pengasuhan dan pendampingan. Baik secara akademik, emosi, sosial dan perilaku terhadap korban. Karena hasil pemeriksaan psikologisnya menunjukkan anak sebenarnya masih dalam kondisi bersedih, namun dukungan dari lingkungan yang membuatnya bisa semangat lagi,” jelas Agung.
Selain dukungan psikologis, menurut Agung, Kemensos juga melakukan pendampingan dan advokasi dalam proses pemeriksaan AMN sebagai saksi dalam kasus penganiayaan. Kemensos juga memastikan pendidikan AMN dengan melakukan advokasi untuk kelanjutan sekolah korban di salah satu SD negeri di Cimahi.
“Saat ikut bibinya, pernah sekolah sampai kelas 3 SD. Kemarin kami sudah bantu lengkapi berkas administrasi sebagai prasyarat masuk sekolah. Insya Allah bulan Juli, tahun ajaran baru, bisa masuk kembali. Ini akan kita kawal,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemensos menyerahkan bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) kepada AMN berupa pemenuhan dasar seperti kebutuhan sandang, pangan, dan nutrisi anak. Tak hanya itu, Kemensos juga memberikan ATENSI Kewirausahaan kepada bibi korban berupa modal usaha jualan pakaian. Dikatakan Agung, hal ini penting karena saat ini AMN menjadi tanggung jawab bibinya sehingga bibinya juga harus diberdayakan.
Adapun dalam penanganan AMN, Kemensos berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Cimahi; Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi; Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat; dan Polres Kota Cimahi.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
نشر :