Kemensos Hadiri Rapat Koordinasi Kolaborasi dalam Program Vaksinasi dan Bansos

  • Kemensos Hadiri Rapat Koordinasi Kolaborasi dalam Program Vaksinasi dan Bansos
  • 16288411708947
  • 16288411723801
  • 16288411683010

Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Karlina Irsalyana

JAKARTA (12 Agustus 2021) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat menghadiri Undangan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait Rapat Koordinasi Kolaborasi Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial dalam Program Vaksinasi dan Bansos.

Rapat koordinasi ini menindaklanjuti Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyampaikan bahwa Vaksinasi pada kelompok rentan dan masyarakat tanpa NIK sangat perlu perhatian, seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni Lembaga Pemasyarakatan, kelompok Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak terlantar, penghuni panti sosial, panti jompo serta masyarakat lainnya yang belum mempunyai NIK.

"Agar kelompok rentan mendapat prioritas dalam pemberian vaksinasi bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum mempunyai NIK, agar pelaksanaan vaksinnya dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial serta pihak-pihak terkait lainnya," ujar Kunta.

Staf Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia menyampaikan arahan Presiden, Joko Widodo terkait Percepatan Vaksinasi Covid-19 dan Penyaluran Bantuan Sosial, "Diteruskan vaksinasinya agar cepat terbangun kekebalan komunalnya. Pemerintah sebagai kunci distribusi dan percepatan pelaksanaan vaksinasi karena masyarakat rentan harus dilindungi dan diakomodir", arahan Presiden melalui Angkie.

Selain itu, arahan dari Presiden RI yang disampaikan oleh Angkie yaitu kerjasama dengan berbagai pihak, unsur masyarakat dilibatkan dan data penerima bantuan sosial harus betul-betul sudah jelas sehingga tepat sasaran. Serta libatkan pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan data.

Angkie juga menyampaikan bahwa Vaksinasi sebagai momentum untuk memperbaiki data kependudukan, yang dilakukan dengan memberikan prioritas, fasilitas, dan kemudahan akses bagi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelayanan vaksinasi Covid-19. Melakukan percepatan pelayanan vaksinasi bagi penyandang disabilitas melalui pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi Covid-19. Serta melakukan kerjasama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi Penyandang Disabilitas untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Dalam rapat koordinasi ini, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menyampaikan kesempatan ini digunakan untuk memastikan bahwa vaksinasi dan pendataan NIK yang satu sama lain saling berhubungan. "Tentu tidak hanya untuk penyandang disabilitas, tetapi juga untuk anak-anak terlantar, anak-anak atau orang tuanya yang terdampak Covid-19, para lansia, bahkan pekerja migran di Indonesia yang bermasalah serta para penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya,"  jelas Harry.

Menindaklanjuti arahan Menteri Sosial RI dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dukungan Kemensos dalam upaya percepatan vaksinasi Covid-19 bagi Penyandang Disabilitas yaitu melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinisi/Kabupaten/Kota untuk menghimpun data penyandang disabilitas yang membutuhkan Vaksin Covid-19.

Ada dua mekanisme dalam pendataan sasaran yaitu mekanisme Top-Down data yang bersumber dari Kementerian/Lembaga/Badan Usaha/Instansi terkait. Sedangkan mekanisme Bottom Up yaitu pendataan yang dilakukan secara kolektif oleh instansi/badan usaha/lembaga/organisasi maupun oleh perangkat daerah, puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19 dan dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan, kemudian disampaikan kepada Kementerian Kesehatan. 

Harry Hikmat juga menyampaikan total target data awal seluruh Indonesia yaitu 564.080 dengan perkiraan sasaran Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Tahun 2021 berdasarkan prevalensi Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yaitu 490.047, sedangkan sasaran Penyandang Disabilitas di Balai/UPTD/LKSPD yaitu 74.033. Dan total target data Jawa-Bali 338.352 dengan perkiraan ODGJ 295.061, sedangkan Penyandang Disabilitas 43.291.

Dukungan Kemensos dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi Penyandang Disabilitas yaitu, Penyediaan Data Balai, LKS Penyandang Disabilitas, UPTD sebagai target Vaksin Covid-19 bagi Penyandang Disabilitas; Pendampingan bagi Penyandang Disabilitas saat pelaksanaan Covid-19; Penjemputan Penyandang Disabilitas ke tempat pelaksanaan Vaksin Covid-19; Koordinasi lokasi/tempat pelaksanaan Vaksin Covid-19 termasuk menyediakan tempat pelaksanaan Vaksinasi di Balai Kemensos.

Sebagai informasi Kementerian Sosial bekerjasama dengan Ikatan Alumni UI pada Sentra Vaksinasi Sinergi Sehat untuk menjangkau warga yang belum memiliki akses vaksin. Adapun Balai/Lembaga yang sudah difasilitasi untuk PPKS mendapatkan vaksin, yaitu Balai Melati, RPTC, LKS Sekar, LKS Balarenik, LKS Swara Peduli, 6 LKSA Kabupaten Bekasi (Panti) dengan total keseluruhan 243 PPKS.

Hadir pula Staf Khusus Menteri Sosial, Don Rozano Sigit menjelaskan program bantuan yang telah dilakukan oleh Kementerian Sosial yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada 10 juta Keluarga dengan kriteria pengurus keluarga dan komponen, indeks bantuan per tahun Ibu hamil dan anak usia dini Rp3 jt; SD Rp900 rb; SMP Rp1,5 jt; Lansia dan Disabilitas Rp2,4 jt dalam periode Januari - Desember (dibayarkan per 3 bulan) dan mekanisme yang digunakan adalah transfer tunai.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang diberikan kepada 18,8 juta keluarga dengan kriteria PKH dan Non PKH, indeks bantuan Rp. 200.000,- per bulan dalam periode Januari - Desember (14 bulan) dengan mekanisme yang digunakan transfer tunai, pos, pembelanjaan sembako di E-Warong.

Lebih lanjut, Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan kepada 10 juta keluarga dengan kriteria Non PKH dan Non BPNT dan indeks bantuan Rp. 300.000,- per bulan dalam periode Januari - Juni (6 bulan) dengan mekanisme yang digunakan melalui pos.

Selain itu ada juga bantuan yang telah dilakukan yaitu BPNT PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta keluarga dengan kriteria diluar penerima saat ini dan indeks bantuan Rp. 200.000,- per bulan dalam periode Juli - Desember (6 bulan) dengan mekanisme yang digunakan yaitu transfer tunai dan pos.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa kata kunci bagi masyarakat yang belum memiliki NIK untuk program bansos dan vaksinasi yaitu pendataan dan koordinasi. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial atau dinas lainnya perlu menyepakati lokasi pendataan dalam pelayanan adminduk.

"Langkah kita melakukan koordinasi ini agar eksekusinya bisa lebih lanjut. Mari kita terus berkoordinasi terus melakukan pendataan, melayani masyarakat," tegas Zudan.

Rapat koordinasi ini diikuti secara virtual oleh para Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten, Dinas Dukcapil Provinsi/Kabupaten, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten, dan para Kepala Balai Rehabilitasi Sosial, 41 UPT di Lingkungan Kementerian Sosial.
نشر :