JAKARTA (7
Juli 2020) - Direktorat
Rehabilitasi Sosial Anak menyelenggarakan kegiatan Refleksi Uji Coba
Pelaksanaan Foster Care dan Sosialisasi Permensos No. 1 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pengasuhan Anak. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh 150
orang peserta, terdiri dari Dinas Sosial Provinsi dan Supervisor Satuan Bakti
Pekerja Sosial (Sakti Peksos) seluruh Indonesia, LKSA, dan instansi/lembaga
terkait.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat
dalam arahannya menyampaikan bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh
orangtuanya sendiri kecuali jika ada alasan tertentu demi kepentingan terbaik
anak. "Tujuan utama pelayanan sosial bagi anak adalah memperkuat
kapasitas orangtua dan keluarga untuk melaksanakan tanggungjawabnya terhadap
anak dan menghindarkan keterpisahan dari keluarga," jelas Harry.
Pengasuhan anak melalui Foster Care adalah upaya untuk
memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan , dan
kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak.
"Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) harus berperan sebagai agent of change yang bisa memastikan
keluarga sebagai faktor utama dalam pengasuhan anak, " himbau Harry.
LKSA bekerjasama dengan pemerintah dan instansi
terkait dalam sosialisasi tentang aturan yang berlaku agar keluarga lebih
peduli dengan pengasuhan anak. "Keluarga Bertanggungjawab Anak
Terlindungi," tegas Harry.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi
menjelaskan kegiatan ini merupakan evaluasi uji coba pelaksanaan Foster Care
tahun 2019. "Kemensos telah melaksanakan uji coba Foster Care di Jawa
Barat, Aceh, Yogyakarta. Tahun 2020, rencana diperluas ke lima wilayah, " jelas
Kanya.
Kanya menjelaskan, Lembaga Pengasuhan Anak (LPA)
sebagai lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki kewenangan melakukan proses
pengusulan Calon Orang Tua Asuh (COTAS) dan Calon Anak Asuh (CAA).
"LPA ini semacam foster care agency
yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan dari Kemensos sebagai lembaga
pengasuhan anak sesuai kriteria dan persyaratan.
Ihsan Tanjung, Technical Assistance mengingatkan
tentang perlunya dukungan manajemen dan administrasi bagi LPA dan Lembaga
Asuhan Asuhan (LAA) sebagai lembaga yang mendukung pelaksanaan Foster Care.
"Ini tantangan buat kita agar Foster Care berbeda dengan Adopsi. Tujuan
kita adalah memperbanyak anak diasuh oleh keluarga di bawah monitoring pekerja
sosial," kata Ihsan.
Terkait evaluasi terhadap pelaksanaan Foster Care
disampaikan oleh Dinsos Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung, Pipin Latifah
mengungkapkan mekanisme dari assesment
sampai terbitnya SK Pengasuhan Anak. "Masalah teknis yang kami hadapi
adalah calon orang tua asuh belum melengkapi dokumen persyaratan," kata
Pipin.
Prosedur pengasuhan anak oleh orang tua asuh
dijelaskan oleh Maria Sri Iswari, Technical
Assistance bahwa pengajuan permohonan dan melengkapi dokumen di LPA hanya
selama 14 hari kerja. Setelah melalui berbagai tahapan maka Dinsos dan LPA
memutuskan penempatan anak asuh.
Ketua Yayasan Sayangi Tunas Cilik, Tata Sudrajat
menyebutkan pesan kunci bagi Kemensos dan Dinsos Provinsi/Kabupaten/Kota sehubungan dengan pengasuhan anak. "Dalam pelaksanaan Foster Care
harus menunjukkan akuntabilitas dan mobilisasi sumber daya, " pungkas
Tata.
Harapan akan pentingnya LPA disampaikan oleh Ketua
Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Bandung sekaligus Ketua Forum Nasional
LKSA, Yanto Mulya Pibiwanto. Yanto menyebutkan terdapat 11 bayi, 14
balita dan 85 anak di asuh dalam lembaganya. Namun, sebanyak 239 anak telah
kembali dalam pengasuhan keluarga masing-masing. Semoga dengan Foster Care ini
anak-anak Indonesia semakin maju dan berkualitas," harap Yanto.
Di akhir acara, Direktur Rehsos Anak menghimbau kepada
semua pihak agar berkolaborasi melaksanakan Foster Care untuk mendorong anak
tetap dalam pengasuhan keluarga. "Melalui refleksi hari ini, semoga Foster
Care mampu mengisi kebutuhan anak yang memerlukan pengasuhan keluarga dan memperbaiki
mekanismenya," tandas Kanya.