Kemensos Lanjutkan Perlindungan Sosial untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Melalui Program Bansos

Kemensos Lanjutkan Perlindungan Sosial untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Melalui Program Bansos
Penulis :
Koesworo Setiawan

Tahun 2022 Kemensos mengalokasikan Rp74,08 triliun (94,67%) untuk belanja bansos

JAKARTA (22 September 2021) - Pemerintah melalui Kementerian Sosial tetap melanjutkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Dengan anggaran Rp78,25 triliun Tahun Anggaran (TA) 2022 yang sudah disetujui DPR RI, Kemensos mengalokasikan Rp74,08 triliun (94,67%) untuk belanja bansos.

Dengan gambaran tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, Kemensos tetap akan melaksanakan tugas perlindungan sosial melalui program bansos. Mensos memastikan, pemerintah tidak akan menghentikan bantuan kepada masyarakat miskin terdampak pandemi.

“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67% untuk bantuan sosial. Jadi tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos,” kata Mensos Risma di Jakarta (22/09), menanggapi berbagai pemberitaan.

Program bansos yang dikelola Kemensos terdiri dari bansos reguler dan bansos khusus. Bansos reguler dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan. Bansos reguler yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.

“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul,” kata Mensos. 

Adapun bansos khusus memiliki karakteristik berbeda. Bansos khusus eksisting yang dikelola Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST). “BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus saat itu,” kata Mensos.

Pembatasan kegiatan berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi dan masyarakat berkurang pendapatannya. “Maka pemerintah perlu memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak. Sejalan dengan menurunnya angka penularan virus, pemerintah juga melonggarkan aktivitas, ekonomi bergerak dan masyarakat bisa kembali produktif,” kata Mensos.

BST diluncurkan pemerintah tahun 2020, sebagai upaya meringankan beban masyarakat terdampak pandemi. Tahun 2021, pemerintah melanjutkan program BST untuk empat bulan yakni Januari-April 2021 dengan pertimbangan dampak pandemi belum sepenuhnya menurun. 

Kemudian, BST kembali diperpanjang untuk dua bulan yakni bulan Mei dan Juni 2021 dengan indeks Rp300 ribu/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BST menyasar 10 juta KPM dengan penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Tahun 2022, Kemensos melanjutkan bansos reguler yakni PKH dengan anggaran sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta KPM. Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober) melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

Kemudian BPNT/Kartu Sembako dengan anggaran Rp45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM. Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari – Desember 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan agen yang ditunjuk. Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000/bulan/KPM.

Selain dari Kemensos, masyarakat juga masih mendapatkan berbagai bantuan dari kementerian lain dan juga pemerintah daerah. Bantuan yang masih belanjut tersebut di antaranya Kartu Prakerja, subsidi listrik, bantuan langsung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan sebagainya. 

Menurut Mensos, hal ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap masyarakat terdampak pandemi, masih terus berlanjut, meski salur BST diperpanjang hanya sampai bulan Mei dan Juni 2021. Mensos memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi fokus perhatian Kemensos. 

“Masyarakat miskin dan rentan tetap akan kami bantu,” katanya. Mensos mempersilakan masyarakat melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, bila merasa layak mendapatkan bantuan. 

Atau memanfaatkan fitur “usul” dan “sanggah” pada situs cekbansos. Dengan dua fitur tersebut, masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk dipertimbangkan kelayakannya menerima bansos.

Sebagai upaya menjangkau bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi, Kemensos mengalokasikan bantuan BPNT PPKM kepada 5,9 juta KPM dengan anggaran Rp7,08 triliun. Alokasi 5,9 juta KPM penerima bansos BPNT merupakan usulan dari daerah.

“Bisa saja nanti masuk sebagai peserta BPNT/Program Sembako. Tapi indeksnya Rp200 ribu,” katanya. Dalam kaitan tersebut, Mensos menekankan kembali, bahwa pemerintah daerah memiliki peran utama dalam memastikan bantuan tepat sasaran.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
نشر :