Kemensos Meningkatkan Peran LKS dalam Advokasi Penyandang Disabilitas
JAKARTA (23 November 2020) — Menteri Sosial Juliari P. Batubara
menyatakan, pelayanan rehabilitasi sosial (rehsos) membutuhkan peran serta
masyarakat. Salah satu mitra penting Kementerian Sosial adalah Lembaga
Kesejahteraan Sosial (LKS) sejalan dengan platform baru layanan rehsos
Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Mensos Juliari menyatakan, layanan
residensial melalui Balai Rehsos dan LKS merupakan alternatif terakhir sejauh
pelayanan berbasis keluarga dan komunitas masih mampu. Menurut Mensos, kualitas
perawatan dan pengasuhan di LKS sejauh ini dapat memenuhi kebutuhan fisik, psikologis
dan sosial penerima manfaat.
“Maka di sinilah kehadiran LKS sangat
penting untuk bermitra secara langsung dengan Kemensos. Ke depan, LKS dituntut
memenuhi syarat dan ketentuan yang telah terstandar. Baik standar operasional
prosedur, kelengkapan legalitas muapun sumber daya manusia,” kata Mensos di
Jakarta, Senin (23/11).
Dalam kesempatan berbeda, Direktur
Jenderal Rehabilitasi Harry Hikmat menyatakan, LKS berperan penting memastikan
agar penyandang disabilitas tidak tertinggal dalam proses layanan. Katanya,
selain terlibat dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial, LKS juga menjalankan
fungsi pencegahan dan kegiatan yang bersifat konseling.
“LKS mempunyai fungsi sebagai mitra
pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Harry pada acara Virtual
Workshop Komunikasi, Informasi dan Edukasi Reformasi Birokrasi (KIE-RB)
bertajuk “Ngopi Pagi” yang diselenggarakan kerjas ama antara Badan Pendidikan
Penelitian dan Penyuluh Sosial (BP3S), Biro Orpeg dan Direktorat Jenderal
Rehabilitasi Sosial dalam rangka mendukung Hari Disabilitas Internasional (HDI)
tahun 2020.
Oleh karena itu, dalam konteks program
rehabilitasi sosial, LKS baik sebagai pelaksana, mitra maupun potensi dan sumber
kesejahteraan sosial perlu mendapat dukungan, pengembangan serta pendayagunaan
terutama dalam pelaksanaan program Atensi.
Kemensos mendorong semua LKS Penyandang
Disabilitas untuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial karena LKS
memiliki peran penting dalam penguatan sistem layanan sosial di masyarakat,
tidak hanya rehabilitasi sosial namun juga mencakup aspek perlindungan,
pencegahan dan pemberdayaan.
“Selain itu, akan dibangun suatu kondisi
bahwa LKS merupakan mitra strategis bagi 19 Balai Rehabilitasi Sosial
Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Direktur
Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Eva Rahmi Kasim menjelaskan tugas
dan fungsi LKS. “Sesuai platform baru Ditjen Rehsos, ATENSI Penyandang
Disabilitas merupakan pelayanan langsung yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Kemensos melalui Balai Rehsos Penyandang Disabilitas," tutur
Eva.
"Terdapat tiga pilar dalam
pelaksanaannya, yaitu melalui keluarga, komunitas dan residential. LKS termasuk
dalam pendekatan residential," kata Eva.
“Tugas dan fungsi LKS Penyandang Disabilitas sesuai dengan
kekhususan dari masing-masing LKS. Misal, LKS yang fokus dibidang terapi maka
bentuk kerjasamanya dalam pemberian terapi
bagi penerima manfaat," tutur Eva.
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian
Sosial RI