Penulis :
Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Intan Qonita N/Karlina Irsalyana
LHOKSUKON
(22 Mei 2024) — Kementerian Sosial bekerja sama dengan Mahkamah
Syar'iyah Lhoksukon, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara
melalui Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi 76 pasangan
lanjut usia (lansia) di Kantor Bupati Kabupaten Aceh Utara.
Sidang
Isbat Nikah Terpadu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari
Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2024. Melalui kegiatan ini, Kementerian
Sosial bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan martabat para lansia
dengan memfasilitasi pengesahan pernikahan secara resmi.
Salah
satu pasangan lansia yang menjalani Sidang Isbat Nikah Terpadu yakni
Burhanudin (67) dan Mariah (62) sudah 40 tahun menikah namun secara
resmi nama mereka belum tercatat dalam negara. “Terima kasih banyak
untuk Ibu Menteri Sosial saya senang selama ini kami gaada buku nikah,
sekarang sudah ada kemana-mana tenang,” ucap Mariah.
Dalam
proses sidang isbat, Hakim memanggil dua orang saksi yang menyaksikan
pernikahan pasangan lansia tersebut. Setelah mendengar kesaksian, hakim
mengesahkan dan mencatat pernikahan secara legal.
Usaha
Kementerian Sosial dalam memfasilitasi lansia memenuhi hak sipilnya
menjadi salah satu bentuk hadirnya pemerintah dalam mewujudkan lansia
Indonesia yang maju, sejahtera, dan bermartabat. Sidang Isbat Nikah
Terpadu akan dilanjutkan kembali pada saat puncak Hari Lanjut Usia
Nasional (HLUN) 2024 nanti.
نشر :