Kemensos Siap Bantuan 800 Anak Terdampak COVID-19 di Indonesia Timur
Penulis :
Humas BRSAMPK "Naibonat" Kupang
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Intan Qonita N
KUPANG (4 Mei 2020) - Sebanyak 800 Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara akan menerima bantuan dari Kementerian Sosial melalui Balai Anak “Naibonat” Kupang. Hal ini merupakan respon cepat penanganan dampak COVID-19.
Persebaran dari 800 anak terdiri dari Provinsi NTT sebanyak 400 anak, Maluku sebanyak 250 anak dan Maluku Utara sebanyak 150 anak. Nilai Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak sebesar Rp1 juta ini terdiri dari bantuan bertujuan sebesar Rp. 500 Ribu untuk pemenuhan gizi, biaya kursus, kegiatan rekreatif dan kegiatan anak lainnya sesuai dengan kebutuhan. Sementara yang Rp. 500 Ribu lainnya dipergunakan untuk upaya pengasuhan anak, dukungan keluarga dan terapi.
Terkait dengan situasi pandemi COVID-19, bantuan juga dapat dipergunakan untuk pembelian suplemen daya tahan tubuh dan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, hand sanitizer, dan sarung tangan.
Kepala Balai Anak “Naibonat” Kupang, Supriyono menjelaskan bahwa bantuan rehabilitasi sosial anak tersebut bertujuan untuk meningkatkan keberfungsian sosial anak dan keluarga serta mendukung pemenuhan hidup layak anak. Selain itu juga bantuan ditujukan untuk mendukung kapabilitas sosial anak melalui pengasuhan anak, meningkatkan kapabilitas sosial keluarga melalui dukungan keluarga, melaksanakan terapi bagi anak dan keluarga.
Kriteria umum anak yang akan menerima bantuan adalah berusia 0 sampai kurang dari 18 tahun berasal dari keluarga miskin/tidak mampu, masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial, anak dampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) meliputi anak dalam LKSA dan di luar LKSA.
Selain itu, kriteria lainnya adalah anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan psikis, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya. Bantuan juga diberikan untuk anak jalanan, balita dan anak-anak yang memerlukan pengembangan fungsi sosial.
Penyaluran bantuan ini bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk pembukaan rekening kolektif yang dana bantuannya akan langsung masuk ke rekening masing-masing anak penerima bantuan. Penyalurannya akan di fasilitasi juga oleh 38 LKSA dari 3 Provinsi yaitu NTT, Maluku dan Maluku Utara.
"Setelah bantuan disalurkan, maka pihak Balai Anak “Naibonat” Kupang akan melakukan monitoring dan pendampingan kepada LKSA, keluarga dan anak,” ungkap Supriyono.
نشر :