Penulis :
Humas Dit. Penyandang Disabilitas
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Intan Qonita N
JAKARTA (27 Oktober 2020) - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial, Eva Rahmi Kasim menyampaikan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) "Pemberdayaan Prajurit TNI Disabilitas dalam Penugasan di Lingkungan TNI" yang bertempat di Auditorium Pusat Kajian Strategis (Pusjianstra) TNI Jakarta.
"Kemensos memiliki kebijakan-kebijakan teknis dalam pemenuhan hak disabilitas yaitu penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas; penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial," jelas Eva.
Selanjutnya, perluasan jangkauan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas berbasis keluarga, komunitas dan residensial; penguatan kapasitas dan kelembagaan Balai Rehabilitasi Sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Eva menambahkan, pemenuhan hak disabilitas juga didukung dengan peningkatan kampanye pencegahan, edukasi dan sensitisasi di seluruh sektor dan masyarakat; peningkatan peran masyarakat dan swasta dalam pelayanan rehabilitasi sosial serta sinkronisasi pendataan penyandang disabilitas.
"Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas sebanyak 19 (sembilan belas) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memiliki wilayah jangkauan kerja tersebar di seluruh Indonesia," jelas Eva. UPT tersebut sebagai pelaksana program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Kemensos di daerah melalui kegiatan dukungan pemenuhan hidup yang layak, perawatan sosial, dukungan keluarga, terapi sosial psikologis, pelatihan keterampilan dan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.
Dalam kesempatan FGD ini, Kepala Pusat Rehabilitasi (Pusrehab) Kementerian Pertahanan, Budiman mendukung upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan peningkatan motivasi dan etos kerja personel TNI Disabilitas.
"Pusrehab Kemhan memiliki dua program kerja yaitu menyelenggarakan rehabilitasi medik paripurna return to combat bagi personel TNI post trauma atau cidera yang bertujuan mengembalikan semangat serta kemampuan fisik untuk kembali bertempur dengan cara psikoterapi intensif dan rehabilitasi medik komprehensif paripurna," kata Budiman.
Selain itu, "Pusrehab juga menyelenggarakan rehabilitasi terpadu return to duty bagi penyandang disabilitas personel TNI dan PNS Kemhan yaitu rehabilitasi vokasional yang dipadukan dengan rehabilitasi medik, rehabilitasi sosial dengan sarana rumah sakit serta dukungan administrasi," tambahnya.
Pusat Kesehatan (Puskes) TNI, Dokter Mohamad Birza Rizaldi turut hadir dalam FGD hari ini menjelaskan upaya peningkatan pelayanan kesehatan dan meminimalisir diskriminasi pada personel TNI/ASN penyandang disabilitas.
"Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah diskriminasi terhadap TNI penyandang disabilitas, keterbatasan sarana dan prasarana rumah sakit yang belum ramah penyandang disabilitas. serta ketidaksanggupan TNI disabilitas dalam memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan/kursus/sekolah atau bahkan kenaikan pangkat," tutur Birza.
Dari segi jenjang karir bagi TNI Disabilitas, menurut Staf Personel (Spers) TNI Triwahyu Mutaqin Akbar menyampaikan bahwa dasar pelaksanaannya sesuai Peraturan Panglima (Perpang) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
"Dalam Perpang tersebut, tidak mengatur pembedaan perlakuan antara prajurit TNI yang memiliki kondisi fisik normal dan prajurit TNI Disabilitas; selama prajurit TNI Disabilitas mampu melaksanakan tugas, ia akan tetap diijinkan untuk terus melaksanakan dinas keprajuritan. Kemudian, kesempatan seorang TNI Disabilitas dalam meniti karier meliputi pangkat, pendidikan dan jabatan akan disesuaikan dengan kemampuannya," jelas Triwahyu.
Disabilitas melibatkan banyak komponen, termasuk di dalamnya segi kesehatan, budaya, politik, lingkungan dan ekonomi. Adanya Disabilitas bukan berarti tidak sehat jasmani dan rohani.
نشر :