Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Mahadewi Meytharesy; Karlina Irsalyana
JAKARTA (24 April 2020) - Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI mengadakan rapat membahas sistem manajemen kasus bagi 5 klaster rehabilitasi Sosial yaitu anak, penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan Napza, lanjut usia serta tuna sosial dan korban perdagangan orang.
Banyak kasus yang perlu penanganan cepat oleh Kemensos. Berdasarkan kebutuhan dasar tersebut, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial mengajak Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos dan Unicef untuk mengkaji kebutuhan sistem manajemen kasus tersebut. "Kita perlu ada sistem seperti pusat informasi yang di dalamnya tidak hanya tersedia layanan call center, tapi juga multi layanan lain yang bisa direspon melalui e-mail atau media sosial," ungkap Dirjen Rehsos.
Dirjen Rehsos menambahkan bahwa pusat informasi ini nantinya terkoneksi ke sistem manajemen kasus yang berupa aplikasi. "Koneksi ini untuk mempermudah pendamping atau pekerja sosial (peksos) dalam merespon kasus, hingga merekam kasus tersebut berdasarkan tahapan intervensi sampai kasus tersebut ditutup," jelas Dirjen Rehsos.
Dengan adanya sistem manajemen kasus ini, Kemensos akan mampu mengontrol sampai mana proses penanganan terhadap suatu kasus dari mulai assesment, case conference, hingga intervensi layanan yang sesuai dengan kasus tersebut. "Gambarannya. sistem ini juga bisa diakses oleh peksos dan pendamping di 5 klaster rehabilitasi sosial dengan mengatasnamakan Kemensos," pungkas Dirjen Rehsos.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi menambahkan bahwa sebelumnya sudah mengusulkan kepada Pusdatin bahwa sistem manajemen kasus ini dapat dikembangkan fungsinya untuk melihat kinerja peksos atau pendamping, memahami perkembangan kasus, efisiensi serta efektivitas penanganan kasus dan analisis moda layanan yang tepat.
Kepala Pusdatin, Said Mirza Pahlevi menyampaikan bahwa Pusdatin sudah membangun beberapa sistem untuk Ditjen Rehsos. "Konsep sekarang semua aplikasi yang dibangun di Kemensos ini sifatnya Unified. Semua sistem harus tersambungkan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation( SIKS-NG). Keamanan sistem lebih terjaga karena pengelolaan penuh oleh Pusdatin," kata Kapusdatin.
Kesatuan semua aplikasi di dalam SIKS-NG ini yang akan memberikan beragam informasi. Tidak hanya terkait manajemen kasus, tapi juga misalnya ada data Penerima Manfaat (PM) dari respon kasus yang masuk, maka akan teridentifikasi juga apakah PM tersebut terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), PM tersebut terdaftar di keluarga, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan sekolah mana serta PM tersebut sudah mendapat bantuan apa saja. Hal ini bisa diidentifikasi karena Pusdatin sudah tersambung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Dalam kesempatan ini, Pusdatin juga melakukan simulasi aplikasi Go Help SIKS-NG dalam bentuk website yang masih dibangun. Dengan melakukan log in nama peksos atau pendamping dan password, maka disitu akan muncul data aktivitas peksos, diklat yang diikuti dan kasus apa saja yang sudah ditangani. Aplikasi ini lebih menekankan pada integrasi dengan DTKS.
Aplikasi Go Help SIKS-NG juga tersedia dalam versi Mobile Bisa diakses melalui smartphone Fungsi tambahannya adalah bisa mencatat aduan dari masyarakat untuk kasus-kasus rentan.
Selain Pusdatin, pihak Unicef, Astrid Gonzaga Dionisio juga melakukan simulasi aplikasi Primero yang merupakan sistem manajemen informasi untuk perlindungan anak. Aplikasi ini bahkan sudah berjalan dan sudah digunakan oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos). Kegunaannya adalah untuk manajemen kasus, monitoring insiden serta penelusuran dan reunifikasi keluarga. Aplikasi ini lebih menekankan kepada kedalaman kasus.
Kedepan, Dirjen Rehsos berharap tim Pusdatin dan tim Unicef bisa duduk bersama untuk melakukan konsolidasi bedah aplikasi, apakah ada kemungkinan bisa digabungkan atau dimodifikasi instrumennya.
Sebanyak 41 partisipan mengikuti rapat ini. Partisipan tersebut yaitu sekretaris Ditjen Rehsos, para Direktur Rehabilitasi Sosial, Para Kepala Sub Direktorat Rehsos Anak, para Kepala Balai Besar/Balai/Loka Rehsos Anak, tim pengembangan aplikasi Go Help dari Pusdatin dan tim Pengembangan Aplikasi Primero dari Unicef.
نشر :