Kemensos Laksanakan "Submit Online" PMPRB dan Aplikasi Digiwork
JAKARTA (30 Juni 2020) – Bertempat di Gedung Aneka Bhakti,
Kementerian Sosial RI menyelenggarakan kegiatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
sekaligus Peluncuran Aplikasi Digiwork Kementerian Sosial. Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan dilaksanakannya Submit
Online Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) melalui
pmprb.menpan.go.id. Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Sosial, Pejabat Tinggi Madya,
Staf Khusus Menteri Sosial dan Pejabat Tinggi Pratama, seluruh Tim Reformasi
Birokrasi, serta Satuan Tugas Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian
Sosial RI. Dalam hal ini, juga dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan
Inspektorat Jenderal. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi
Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi (PMPRB) yang saat ini dilaksanakan merupakan instrumen penilaian
kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri oleh
Kementerian Sosial. Tujuan dilaksanakannya Penilaian Mandiri Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi yaitu memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi
birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
“Capaian Penilaian Reformasi Birokrasi
Kementerian Sosial naik secara bertahap. Pada tahun 2019, Kementerian Sosial
naik dari 74,25 menjadi 77,08. Akan tetapi, angka tersebut masih di bawah
target kami. Tahun ini pun kami harap ada kenaikan signifikan dalam capaian
Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial,” ungkap Inspektur Jenderal, Dadang
Iskandar.
Dadang menambahkan, “Ada delapan area
perubahan yang dilaksanakan guna mencapai sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu
mental aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tata laksana, SDM
aparatur, peraturan perundang-undangan, serta pelayanan publik. Inspektorat
Jenderal sebagai bagian dari Kementerian Sosial RI turut berperan serta dalam
area perubahan ini, terutama dalam hal pengawasan. Kami selalu berusaha
meningkatkan pengawasan, terutama di masa pandemi COVID-19 di mana Kementerian
Sosial menjadi sorotan.”
Selain pengawasan, Dadang juga
menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal juga mengawal kinerja karyawan, antara
lain melalui Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Bebas Melayani
yang dibangun di seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial RI.