Kementerian Sosial Tangani Kasus Kekerasan Fisik Terhadap Anak Warga Negara Asing
Penulis :
Humas Balai Anak Handayani Jakarta
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N
JAKARTA (26 Februari 2021) - Pada tanggal 3 Februari 2021, Kementerian Sosial melalui Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus "Handayani" di Jakarta menerima rujukan anak dari P2TP2A DKI Jakarta dengan inisial "YY" berusia 17 tahun. "YY" merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi korban kekerasan fisik oleh Ibunya.
"YY" merupakan anak dari perkawinan antara Ayah (Warga Negara Indonesia) dan Ibu yang merupakan WNA. Selama ini "YY" beserta kakak perempuannya diasuh dan dibesarkan oleh Tante dan Neneknya di luar negeri, sementara orang tua dan adik laki-lakinya berada di Indonesia karena sang Ayah yang memiliki pekerjaan di Indonesia. Disampaikan oleh "YY" ia telah berada di Indonesia sejak 16 Desember 2019 dalam rangka liburan dan merayakan hari Natal. Namun, hingga saat ini "YY" beserta kakak perempuannya masih tinggal di Indonesia bersama kedua orang tuanya.
"YY" menyampaikan bahwa kondisi keluarganya pada 6 bulan pertama terjalin dengan baik dan sangat menyenangkan, namun pada bulan Agustus 2020 disitulah kali pertama sang Ibu melakukan kekerasan fisik pada bagian wajah, kemudian kedua kalinya dilakukan pada pertengahan bulan Januari 2021 dan akhir bulan Januari 2021.
"YY" melaporkan kasus ini ke Kedutaan Besar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menindaklanjuti hal tersebut, KPAI membantu penyelesaian permasalahan ini dengan melaporkannya ke Polres Jakarta Barat.
"Kalau saja Ibuku tidak memukulku, saya merasa sangat senang tinggal bersamanya. Tetapi mengapa ia memukulku? Saya hanya ingin kembali ke Negaraku),”ujar "YY" sambil menitikkan air matanya.
Kondisi yang berbeda disampaikan oleh Ibu "YY" melalui asesmen yang juga dilakukan oleh Pekerja Sosial Balai Anak "Handayani", Tirani. Sang Ibu menyampaikan bahwa apa yang dilakukannya merupakan salah satu cara untuk mendisiplinkan anaknya.
"Saya sangat menyayangi anak saya dan tidak ingin terjadi apapun kepada anak saya. Karena Indonesia memiliki budaya yang sangat berbeda dengan negara dimana ia tinggal. Anak-anak remaja disini lebih dapat berlaku sopan santun dan teratur," sahut Ibu "YY" yang telah lancar berbahasa Indonesia.
Permasalahan keluarga ini kian rumit karena pada akhirnya diketahui bahwa "YY" dan kakaknya telah tinggal di Indonesia melebihi waktu pada VISA liburan sesuai dengan batas waktu yang hanya satu bulan sejak kedatangannya.
Selama "YY" berada di Balai Anak "Handayani" ia dapat bersosialisasi dengan anak dan petugas lainnya walaupun dalam kondisi perbedaan bahasa. Menurut psikolog, saat ini "YY" tidak memiliki rasa trauma apapun. Interaksi anak dengan keluarga juga dilakukan secara berkala melalui sambungan telepon didampingi pekerja sosial.
KPAI yang sejak awal mengawal kasus "YY", pada hari ini (25/02) memfasilitasi beberapa lembaga termasuk Balai Anak "Handayani" untuk berdiskusi mengenai perkembangan kasus dan persiapan kepengasuhan "YY". Kepala Balai Anak "Handayani", Hasrifah Musa, Kepala Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, Bambang Wibowo dan Tirani menjelaskan pelayanan yang telah dilakukan oleh Balai Anak "Handayani" bagi "YY".
"Implementasi manajemen kasus, kami pastikan perbaikan pola interaksi anak dan keluarga dapat diperbaiki dan terjalin dengan lebih baik. Selain melakukan konseling bagi anak kami juga lakukan konseling keluarga secara berkala. Saat ini, keluarga terutama Ibu menunjukkan itikad dan sikap baik untuk berubah," ujar Hasrifah.
Selanjutnya, proses mediasi "YY" dengan Ibunya akan segera dilakukan melalui Gelar Perkara di Polres Jakarta Barat. Sebelumnya, Balai Anak "Handayani" akan mempersiapkan reintegrasi sosial bagi "YY" dan mengundang kedua orang tuanya untuk memperoleh pemahaman mengenai pola pengasuhan terbaik bagi anak.
Monitoring perkembangan perilaku "YY" dan pola interaksi keluarga setelah reintegrasi sosial akan terus dilakukan oleh Balai Anak "Handayani" Kementerian Sosial bekerjasama dengan P2TP2A DKI Jakarta, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dengan pengawasan langsung dari KPAI.
نشر :