BANJARBARU (7 Maret 2020) - Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) Kementerian Sosial (kemensos) Prof Syahabuddin menyampaikan arahan pada acara Diklat Peksos Pendamping anak berhadapan dengan hukum (ABH) serta Diklat Manajemen pembangunan kesejahteraan sosial, yang diselengarakan oleh BBPPKS Banjarmasin.
Dalam kesempatan itu Prof.
Syahabuddin menyampaikan harapannya agar Badan Pendidikan Penelitian dan
Penyuluhan Sosial harus menjadi Pabrik Intelektual dari Kementerian Sosial.
Sebab, menurutnya BP3S
sanggup memainkan peran penting dalam hal pengembangan SDM yang ada di
Kementerian Sosial.
“BP3S memiliki berbagai
balai, seperti balai pendidikan pelatihan, balai pengembangan, ini kita jadikan sebagai pabrik-pabrik intelektual itu,” kata Prof Syahabuddin
saat memberikan arahannya di hadapan peserta Diklat yang hadir, Sabtu (7/3/2020)
Sejalan dengan apa yang disampaikan
oleh Mendikbud (Nadiem Makariem) bahwa saat ini di pendidikan formal baik dasar
maupun pendidikan tinggi yaitu dengan "belajar merdeka", dan
"kampus merdeka".
Menurut Kepala BP3S Balai
Besar Diklat selaku penyelenggara diklat SDM agar menyiapkan pre-test bukan
hanya aspek pengetahuan berkaitan materi diklat akan tetapi melihat juga
motivasinya, harapannya dan mindset peserta yang akan didiklat.
“Kaitannya dengan Kemensos dalam
penyelenggaraan Diklat dibawah BP3S Iini, meskipun sifat nya kursus jangka pendek. Maka
seyogyanya sudah bisa mengadopsi apa yang di harapkan oleh Mendikbud tersebut,” tutur
Kepala BP3S
Artinya bahwa 30% materi
diklat berdasarkan literasi dan 70% materi diperoleh dari mengeksplorasi
pengetahuan yang ada dalam diri sendiri, bisa berasal dari pengalaman atau pengetahuan
empirik.
“Itu hal yang paling mendasar
bahwa setiap diklat yang diselenggarakan
oleh Kemensos untuk para pendamping bagi penyandang masalah sosial,” tambahnya
Oleh karena itu lanjut
Kepala BP3S, harus disadari bahwa sebelum kalian didiklat harus memiliki jiwa keterpanggilan
dari dalam diri untuk menolong dan mempunyai jiwa kemanusiaan yang tinggi.
Dalam kesempatan yang sama
Kepala BBPPKS Banjarmasin, R Rasman, meminta peserta memanfaatkan peluang dengan
diterbitkan undang-undang nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Agar untuk
mengikuti sertifikasi pekerja sosial guna mendukung pendamping ABH selama
proses persidangan.
Diklat
Pendamping Anak Berhadapan dengan Hukum
(PABH) dilaksanakan dari tanggal 3-27 maret 2020, sedangkan untuk Diklat
Manajemen Pekerja Sosial (MPKS) diselenggarakan dari 3-12 Maret bertempat di
Kampus II BBPPKS Banjarmasin Kalimantan Selatan.