Komisi III DPRD Lima Puluh Kota Bertandang ke Balai Anak "Rumbai" Pekanbaru
Penulis :
Humas Balai Anak Pekanbaru
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N
PEKANBARU (25 Februari 2021) - Kementerian Sosial RI melalui Balai Anak “Rumbai” Pekanbaru menerima kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Rombongan yang berjumlah 8 orang ini tiba dan disambut langsung oleh Kepala Balai, Ahmad Subarkah beserta staf.
Kunjungan kali ini merupakan tindaklanjut kunjungan sebelumnya, bertujuan untuk melakukan konsultasi dan sharing informasi kasus dan program rehabilitasi sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang dilakukan oleh Balai Anak “Rumbai”.
Dalam sambutannya Kepala Balai, Ahmad Subarkah, menyampaikan program dan layanan rehabilitasi sosial yang dilaksanakan oleh Balai Anak “Rumbai” terutama 7 layanan komponen Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Anak bagi 15 kluster Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dimana tahun ini proses rehabilitasi sosial anak diarahkan pada pelayanan di keluarga dan komunitas atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), sementara pelayanan residensial di dalam Balai sebagai pilihan alternatif terakhir.
"Komponen kegiatan ATENSI Anak dalam rehabilitasi sosial anak baik berbasis keluarga, komunitas, maupun residensial terdiri dari dukungan hidup layak, perawatan dan pengasuhan sosial, dukungan keluarga, terapi, kewirausahaan dan pelatihan vokasional, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesabilitas bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)," tambah Ahmad Subarkah.
Ahmad Subarkah juga menambahkan, diharapkan kedepannya DPRD Lima Puluh Kota mampu mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan Layanan anak integratif sesuai dengan tugas dan fungsinya di tiap-tiap OPD.
“Kami berharap ada dukungan regulasi berupa Perda terkait penanganan anak secara integratif di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Karena bagaimana pun penanganan anak apalagi dengan pendekatan keluarga, jika tidak didukung oleh satker-satker di daerah dan regulasinya akan sulit, mengalami hambatan, dan kurang maksimal dalam pelayanan. Misalnya, banyak anak-anak di daerah yang tidak memiliki identitas seperti akta kelahiran. Perlu koordinasi dan sinergitas dengan Disdukcapil misalnya dalam membantu pemenuhan kebutuhan hak identitas anak,” lanjut Ahmad Subarkah.
Ketua Komisi III DPRD Kab. Lima Puluh Kota, Virmadona menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan upaya DPRD Kab. Lima Puluh Kota agar ada langkah kerja kami yang dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam membentuk dan mewujudkan wadah penanganan AMPK di wilayah Kab. Lima Puluh Kota. Kita juga sedang ingin membentuk rumah singgah dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani permasalahan anak seperti Dinas Sosial, Dinas Perlindungan Anak, dan Dinas Keluarga Berencana.
Saat ini Kabupaten Lima Puluh Kota sedang dalam masa transsisi pemerintahan dengan dilantiknya Kepada Daerah baru. “Perubahan transisi Kepala Daerah yang saat ini berharap Kepala Daerah kooperatif dalam mewujudkan penanganan permasalahan anak, kami juga akan dukung dengan menjembatani OPD terkait demi terwujudnya pelayanan integratif tadi. Ini akan menjadi rencana kerja kami kedepan, kalau OPD tidak kita naungi dan jembatani, kemungkinan akan sedikit sulit. Kita coba kumpulkan OPD tersebut dengan Bupati dan menindaklanjuti pertemuan ini dengan menginisiasi MoU bersama Balai Anak Rumbai sebagai acuan penanganan permasalahan anak di Kabupaten Lima Puluh Kota dan pengalokasian anggaran yang maksimal,” Virmadona menambahkan.
نشر :