BEKASI (11 September 2019) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto, didampingi Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi, memberi arahan sekaligus membuka kegiatan Pertemuan Konsolidasi Mitra Program Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (Progres AMPK) dalam Pelaksanaan Bantuan Bertujuan dan Finalisasi Permensos Progresa di Hotel Amaroossa Grande, Bekasi.
Dalam sambutannya, Edi Suharto menyampaikan, "Dengan terbitnya PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, telah mendorong Kementerian Sosial untuk menerbitkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Sosial di Provinsi dan Kabupaten/Kota."
Program Rehsos Anak (Progresa) adalah salah satu unsur dari Progresa 5.0 NP dengan empat komponen kegiatan inti yaitu Rehabilitasi Sosial, Pendampingan Sosial, Dukungan Teknis dan Dukungan Aksesibilitas, yang bertujuan untuk meningkatkan keberfungsian anak dan keluarga yang dilaksanakan secara holistik, sistematis dan terstandar.
Kegiatan ini dihadiri oleh 91 peserta yang terdiri dari perwakilan Supervisor Sakti Peksos, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, Biro Hukum, Praktisi Anak, Poltekesos Bandung, Setditjen Rehsos, dan Direktorat Rehsos Anak.