Penulis :
Humas Rehsos Anak
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Zahra Aulia F; Karlina Irsalyana
JAKARTA (2 Oktober 2020) - Kementerian Sosial bersama kementerian dan lembaga yang terkait dalam perlindungan anak telah berhasil mengurangi jumlah anak jalanan di Indonesia melalui program "Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan" pada tahun 2016. Kemudian didukung dengan "Gerakan Sosial Menuju Indonesia Bebas Anak Jalanan" pada tahun 2017.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Kanya Eka Santi mewakili Dirjen Rehabilitasi Sosial menyampaikan keberhasilan program tersebut dalam Rapat Koordinasi Anak Silver secara virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Anak silver merupakan anak jalanan karena anak melakukan aktivitas ekonomi dan atau aktivitas lainnya di jalan secara langsung. Mereka rentan bekerja dijalanan, bekerja di jalan dan bekerja serta hidup dijalanan.
"Kabar baik dari pemerintah daerah, saat ini 15 provinsi telah memiliki peraturan daerah terkait penanganan anak jalanan sehingga bisa menekan jumlahnya. Namun, kita sadari bersama dalam situasi pandemi Covid-19 ini banyak keluarga mengalami kesulitan ekonomi sehingga mendorong anak-anak kembali ke jalanan," ungkap Kanya.
Selanjutnya, fenomena anak jalanan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2020 menunjukkan 8.320 anak berada di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan. Jika disandingkan dengan data anak korban eksploitasi secara ekonomi juga meningkat tinggi di tengah pandemi COVID-19 begitu juga dengan kluster Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) lainnya termasuk anak silver.
Kemensos merekomendasikan pemetaan terhadap issue-issue anak, keluarga dan komunitas sehingga terwujud penanganan anak silver secara komprehensif.
"Kementerian dan lembaga yang terkait juga harus melakukan pemetaan terhadap faktor risiko yang ada di masyarakat yaitu kemiskinan, meningkatnya angka pengangguran, tempat tinggal tidak layak. Selain itu, budaya kekerasan di masyarakat dan penggunaan obat terlarang," jelas Kanya.
Pemetaan terhadap faktor protektif juga harus dilaksanakan untuk tindakan pencegahan munculnya anak silver, antara lain kemampuan emosi dan sosial anak, pengetahuan orang tua tentang parenting dan perkembangan anak.
Kanya menambahkan bahwa pemetaan juga harus mencakup kemampuan orang tua atau pengasuh dalam mengatur kehidupan sehari-hari dan mengelola stres, dukungan relasi positif serta aksesibilitas terhadap layanan pemenuhan kebutuhan dasar.
"Kemensos telah melaksanakan upaya penanganan permasalahan sosial anak dengan menggabungkan program-program strategis, yaitu melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Untuk warga jabodetabek yang terdampak pandemi Covid-19 telah disalurkan melalui Bantuan Sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT)," kata Kanya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susianah Affandy menyampaikan fakta di balik anak-anak silver. Pada awalnya modus mereka adalah kotak sumbangan yatim piatu padahal mengemis dan biasanya disuruh orang tua untuk membantu perekonomian keluarga. Bahkan, bagi anak yang mau mengikuti perintah untuk menjadi anak silver dianggap sebagai anak penurut dibandingkan anak yang menolak.
"Fakta lain dari anak silver adalah mereka mendapat ide dari role model yaitu para senior anak jalanan, peragaan pantomim dan patung di Kota Tua. Dari segi pendidikan, mereka sama dengan anak jalanan yang putus sekolah dengan alasan lingkungan sekolah tidak ramah," ungkap Susianah.
Perwakilan dari Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Murtiningsih mengungkapan dukungan yang telah diberikan kepada anak dan orang tua. "Kami telah melaksanakan sosialisasi, pemberian buku-buku pedoman dan buku cerita serta webinar terkait PAUD," kata Murtiningsih.
Dari segi kesehatan anak silver, hadir dalam kesempatan ini perwakilan dari Direktorat Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan, Ribka. "Kemenkes mendukung upaya penanganan permasalaha kesehatan anak melalui penguatan layanan kesehatan di Puskesmas. Anak jalanan termasuk di dalamnya anak silver dan anak dalam pengasuhan LKSA tetap dapat memperoleh hak pemenuhan kesehatan dan perlindungan di tengah pandemi COVID-19," kata Ribka.
Hasil rekomendasi rakor penanganan anak silver ini disampaikan oleh Asdep Bidang Perlindungan Anak Dari Kekerasan dan Eksploitasi KPPPA, Valentina Ginting. "Beberapa rekomendasi hari ini antara lain kementerian/lembaga agar melalukan pemberdayaan keluarga khususnya dalam pengasuhan yang baik dan mencegah eksploitasi anak untuk kegiatan ekonomi serta memperkuat kebijakan dalam mendukung pemanfaatan waktu luang bagi anak-anak yang belajar di rumah," ujar Valentina.
Selanjutnya, memastikan Indonesia bebas anak jalanan dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Kampanye bahaya penggunaan cairan cat sablon bagi kesehatan dan keselamatan jiwa anak baik secara langsung maupun melalui pemanfaatan media sosial harus terus dilaksanakan oleh semua pihak agar anak silver bisa tertangani.
نشر :