Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI dalam Rangka Pendalaman RUU Kesejahteraan Lanjut Usia
BANDUNG
(26 September 2022) - Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Sosial
menyelenggarakan kegiatan Kunjungan Kerja dan melaksanakan kegiatan FGD (Focus
Group Discussion) dalam rangka Pendalaman dan Persamaan Persepsi Tentang
Pengaturan Pokok Dalam RUU Kesejahteraan Lanjut Usia yang bertempat di Sentra
Wyata Guna Bandung, Jawa Barat.
Kegiatan
ini dibuka oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi dan Kepala
Sentra Wyata Guna, Iri Sapria, serta Komisi VIII DPR RI yang dihadiri oleh Ace
Hasan Sadzily,selaku Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus Ketua Tim beserta
Anggota.
Salah
satu tujuan di adakan kegiatan ini adalah untuk menyerap aspirasi dari masyarakat
dan tokoh-tokoh serta pakar pakar yang terkait dengan RUU Kesejahteraan lansia
serta mendapatkan data primer yang salah satunya bersumber dari Sentra Wyata
Guna Bandung Provinsi Jawa Barat.
Hal
tersebut selaras dengan yang dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Ace, bahwa
“dalam kunjungan ini banyak hal yang menjadi masukan untuk kami, terutama
konseptual tentang lanjut usia, apa saja maintenence nya, bagaimana
implementasi kesejahteraan lanjut usia tersebut, bagaimana penanganan untuk
para lansia yang ada di Jawa Barat.” Ujarnya
Ditambahkan
oleh Hasan Basri, Anggota Golkar Jambi “Menurutnya setiap orang yang memiliki
orang tua, pasti menginginkan untuk merawat orang tuanya sampai akhir hayatnya.
Namun dibeberapa situasi ada lansia yang dipertanggung jawabkan kepada
pemerintah / negara sehingga bagi rumah - rumah yang merawat lansia juga perlu
diingatkan agar bisa mendapatkan BLT untuk meringankan pembiayaan demi
kesejahteraan lansia”. Imbuh Hasan
Keberadaan
kelompok lansia selama ini ada yang masih bisa berkontribusi bagi pembangunan,
namun disisi lain juga banyak yang perlu mendapat bantuan dalam rangka memenuhi
kebutuhan pokok dan beberapa pelayanan sosial lainnya. Untuk itu perlu juga
ditinjau batasan usia para lansia tersebut.
Pada
saat ini kita memasuki periode aging population dimana lansia di Indonesia
setiap tahunnya meningkat, jumlahnya sekitar 11,3% dari total penduduk di
Indonesia berdasarkan data statistik tahun 2020. Diperkirakan pada tahun 2035
menjadi 48,2 juta jiwa. “Tentu harus ada penyesuaian terhadap kondisi tersebut.
Sehingga diharapkan melalui RUU ini menjadi payung hukum bagi proses pelayanan
terhadap lansia, yang memang harus di revisi secara total baik dari secara
filosofis,yuridis, maupun dari aspek sosiologis.”Ujar Ace
Kegiatan
ini turut dihadiri oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Kepala Dinas Sosial
Provinsi Jawa Barat, Lembaga Pegiat Lansia dan Akademisi, Ketua Komisi Lansia
daerah Jawa Barat, Ketua Lembaga Lansia Indonesia, Ketua Lembaga Kesejahteraan
Sosial.