Jakarta (13 Juli 2022) - Salah
satu langkah strategis dan konkret yang dilakukan Pemerintah dalam rangka
penyederhanaan birokrasi adalah pemangkasan jabatan eselon dan penguatan
jabatan fungsional yang berbasis pada keahlian/ketrampilan dan kompeten
tertentu.
Penyederhanaan birokrasi tentu dimaksudkan untuk
menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dalam upaya
peningkatan efektivitas dan efesiensi untuk mendukung kinerja pelayanan
pemerintah kepada publik yang diikuti dengan upaya peningkatan kompetensi
Aparatur Sipil Negara.
Berangkat dari itu semua, Kementerian Sosial
(Kemensos) melalui Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi
(Pusdiklatbangprof) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan jabatan
fungsional Penyuluh Sosial (Pensos) dilingkungan Kemensos.
Dalam bimtek ini, Herman Koeswara Penyuluh sosial
Madya Pusdiklatbangprof menyampaikan pesan penting kepada para penyuluh sosial
yang ada di unit pelaksana teknis (UPT) agar setiap Pensos harus mempunyai
pemberdayaan pola pikir.
"Penyuluh sosial harus punya pemberdayaan pola
pikir, mempunyai ilmu sugesti bisa menghipnotis kelompok sasaran" jelas
Herman.
Menurutnya penyuluh sosial harus membawa seseorang
untuk berubah. jadi yang sebelumnya tidak berdaya bisa menjadi berdaya.
Sementara itu dikesempatan yang sama Indro Widi
Handoko yang juga penyuluh sosial Madya Pusdiklatbangprof yang bertindak
sebagai moderator menyampaikan jika kegiatan ini akan dilakukan secara rutin
untuk forum para Pensos.
Indro menyatakan maksud dari kegiatan ini untuk
memberikan kesempatan dan kemudahan bagi ASN yang memiliki kompetensi dan
memenuhi persyaratan dalam mengembangkan karirnya melalui jabatan fungsional
penyuluh sosial.
"Penataan ASN dalam jabatan Penyuluh Sosial di
Kementerian, Lembaga dan Satuan Kerja perlu dilakukan untuk mengetahui
kebutuhan dan formasi jabatan fungsional serta pengembangan karir dalam rangka
optimalisasi pelayanan bidang kesejahteraan sosial" jelas Indro.
Untuk informasi, kegiatan ini dilakukan secara
dalam jaringan (Daring) dan peserta kegiatan ini penyuluh sosial yang ada di
unit pelaksana teknis (UPT) yang ada dibawah Kementerian sosial RI.