Mensos Akan Bawa Anak Korban Kekerasan Seksual di Ende ke Sentra Kemensos di Kupang
ENDE (2 Maret 2023) - Di sela-sela kunjungan kerjanya di Flores, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyempatkan diri bertemu
dengan NA, anak korban kekerasan seksual oleh keluarga dekat. Mensos akan
menyiapkan pendidikan dan pengembangan minat untuk NA.
Selama lebih dari 30 menit,
Mensos membujuk NA agar mau menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata di
Kupang. "Saya sampaikan ke NA karena di daerahnya dia ngga punya
siapa-siapa. Maka, saya tawarin tinggal di Sentra di Kupang. Kami punya Sentra
di Kupang," katanya di hadapan awak media pasca bertemu dengan si anak di
Polres Ende, Selasa (28/2).
Mensos menjelaskan ada banyak
anak dengan kasus serupa yang sedang menjalani rehabilitasi sosial di Sentra
Efata Kupang. Selain pemulihan psikologis, Sentra Efata juga memfasilitasi
pendidikan dan pengembangan minat anak. "Alhamdulillah, yang
bersangkutan mau. Nanti, dia akan kita ajak ke Kupang," ujarnya.
Selain menawarkan
rehabilitasi sosial, Mensos juga berkomunikasi dengan aparat penegak hukum agar
pelaku diberi hukuman maksimal. "Tadi saya komunikasi dengan Pak Kapolres
dan Pak Kajari untuk bagaimana hukuman itu maksimal, karena jelas yang
bersangkutan itu ada hubungan (keluarga)," katanya.
Seperti diketahui, pelaku
kekerasan seksual kepada NA adalah saudara sepupu yang tinggal bersamanya dan
keluarga yang lain. Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 jo. UU No. 35 tahun 2014
jo. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa pelaku
kekerasan seksual pada anak dapat dipidana dengan maksimal 15 tahun.
Namun, apabila perbuatan
tersebut dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan
keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani
perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara
bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Kasus kekerasan seksual
menjadi concern utama Kemensos. Sepanjang tahun 2022, Kemensos, melalui
pendamping sosial di daerah, telah menangani setidaknya 3.346 anak korban
kekerasan seksual. Angka ini belum termasuk 254 kasus yang direspon dari media
monitoring yang viral di media massa. Dari 254 anak korban, 14 orang di
antaranya adalah anak dengan disabilitas.
Kemensos melalui media
monitoring melakukan scanning berita tentang masalah sosial yang terjadi di
Indonesia. Pada tahun 2022, Kemensos melakukan respon kasus kepada 6.627 kasus,
dimana 741 kasus yang direspon adalah kasus anak dengan berbagai permasalahan.
"Kunjungan ini dilakukan
dengan membaca di media scanning kami. Jadi setiap hari saya selalu menerima
hasil scanning dari Biro Humas terkait scanning media maupun media sosial
tentang macam-macam (masalah). Jadi ada yang sakit nggak bisa berobat. Nah ini
kebetulan casenya adalah perkosaan," katanya.
Kementerian sosial bertanggung jawab atas proses rehabilitasi sosial anak korban kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual. Jika masyarakat mendapati kasus kekerasan terhadap anak, dapat melaporkan hal tersebut ke nomor 021-171. Bisa juga menghubungi pendamping sosial atau sentra dan terpadu terdekat.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI