Penulis :
Humas Dit. Penyandang Disabilitas
Editor :
Intan Qonita N
Penerjemah :
Intan Qonita N
JAKARTA (14 Januari 2021) - Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini hadir dalam Dialog Indonesia Inklusif secara virtual yang diselenggarakan oleh Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Yogyakarta dengan tema "Dari Praktik ke Kebijakan: Memajukan Inisiatif, Karakter dan Budaya Menuju Indonesia Inklusif 2030". Agenda kegiatan ini adalah pembacaan rekomendasi yang berisi poin-poin strategis dari berbagai ide dan gagasan ditujukan kepada pemerintah untuk mengimplementasikan pembangunan inklusif.
Temu Inklusi ke-4 tahun 2020 ini menghasilkan 12 (dua belas) Rekomendasi yaitu : 1) sektor partisipasi dan pelibatan efektif Penyandang Disabilitas dalam pelaksanaan sistem perencanaan, 2) sektor pengarusutamaan gender dan disabilitas, 3) pemenuhan HAM untuk orang dengan disabilitas psikososial, 4) rekomendasi sektor pendataan disabilitas dan 5) pengembangan desa inklusif.
Selanjutnya, 6) rekomendasi sektor ketenagakerjaan, 7) infrastruktur inklusif disabilitas, 8) sektor pendidikan inklusif, 9) layanan kesehatan inklusif, 10) sektor hak politik, 11) sektor peradilan inklusif dan akses terhadap keadilan serta 12) sektor perlindungan konsumen yang inklusif disabilitas.
Mensos mengungkapkan dialog ini sebagai momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan dan penyandang disabilitas.
Perwujudan Indonesia Inklusi harus dimaknai sebagai upaya menegaskan bahwa setiap orang harus secara bebas, terbuka dan tanpa rasa kasihan memberikan kemudahan atau akomodasi kepada penyandang disabilitas, tanpa penolakan dan atau hambatan apapun dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat.
"Mari kita bergandengan tangan mengatasi permasalahan Penyandang Disabilitas. Kemensos akan terus berupaya melakukan perbaikan data dan siap menerima masukan untuk peningkatan layanan yang bertujuan meringankan permasalahannya," ajak Risma.
Data Penyandang Disabilitas yang lengkap akan sangat membantu Kemensos dalam menjalankan program rehabilitasi sosial sebagai pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin sebagai Keynote Speech dalam acara ini berharap dengan adanya dialog terbuka bisa merumuskan rekomendasi antar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah setempat dalam upaya mewujudkan inklusi disabilitas.
"Hari Disabilitas Internasional (HDI), Hari Hak Asasi Manusia dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) menjadi momentum semangat bagi kita untuk mempromosikan nilai inklusi, penerimaan, penghargaan dan perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas," jelas Ma'ruf Amin.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang sudah berlaku secara efektif dan mengikat. Hal ini didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas yang keanggotaannya melibatkan partisipasi aktif Penyandang Disabilitas.
"Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) sebagai dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas harus menjadi acuan bagi segala pemangku kepentingan dalam mengembangkan perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program," himbau Ma'ruf Amin.
"Saya minta kualitas SDM Penyandang Disabilitas terus ditingkatkan termasuk partisipasi karya pada semua bidang. Oleh karena itu, komitmen dalam berbagai sektor sangat penting," lanjutnya.
Turut hadir dalam dialog hari ini, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menekankan bahwa KSP menempatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas sebagai salah satu isu strategis yang mendapatkan perhatian seksama.
"Kita bersungguh-sungguh baik dalam penyusunan regulasi maupun implementasinya. Komitmen Presiden RI dan pemerintah Indonesia dalam memenuhi hak-hak Penyandang Disabilitas berbasis Hak Asasi Manusia diakui secara internasional," jelas Moeldoko.
Perubahan paradigma layanan terhadap Penyandang Disabilitas dari charity base menjadi pemenuhan hak. " Semboyan 'no one left behind' harus benar-benar tertanam dalam perencanaan program pembangunan tidak ada satupun yang tertinggal. Penyandang Disabilitas bukan orang yang tidak berdaya, namun orang yang mampu berbuat sesuatu.
"Arahan Bapak Presiden , semua regulasi tentang Penyandang Disabilitas harus benar-benar diimplementasikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tentu saja membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, pastisipasi aktif Penyandang Disabilitas serta organisasi yang memberikan dukungan penuh," kata Moeldoko.
"KSP terus memantau implementasi regulasi, jika ada diskriminasi akan kita monitoring dan lakukan koordinasi untuk penyelesaian masalahnya. Kami akan bergerak cepat karena itu bentuk dukungan dan komitmen kami," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, terkait koordinasi pelaksanaan inklusi disampaikan oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kemenko PMK, Togap Simangunsong. " Kami akan memastikan apa yang telah disampaikan dalam rekomendasi dapat dilaksanakan dan Kemenko PMK akan mengkoordinasikan kementerian/lembaga untuk bersama-sama mendukung pemberdayaan Penyandang Disabilitas," kata Togap.
Togap menambahkan pendataan nasional Penyandang Disabilitas harus dilakukan, tidak hanya Penyandang Disabilitas yang miskin, namun semua Penyandang Disabilitas harus terdata. Kendala mereka adalah mobilitas namun secara kognitif sama dengan yang tidak disabilitas sehingga diperlukan upaya pemberdayaannya.
Joni Yulianto dalam pengantar dialog menyebutkan Temu Inklusi merupakan forum 2 tahunan yang diikuti komunitas difabel, organisasi dan program pengembangan, masyarakat, akademisi, perwakilan organisasi dan lembaga pemerinyah dari tingkat nasional hingga pedesaan. "Temu Inklusi kali ini yang ke-4 sebagai upaya berkesinambungan mendiskusikan gagasan yang nyata untuk mendorong inklusi Penyandang Disabilitas," kata Joni.
نشر :