Penulis :
OHH Ditjen Rehsos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Fazalika Salmiati F; Karlina Irsalyana
TAKALAR (12 Februari 2020) - Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara didampingi Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto meresmikan Loka Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (LRSKP) NAPZA dan Loka Rehabilitasi Sosial Orang Dengan HIV (LRSODH) "Pangurangi" di Takalar, Sulawesi Selatan. Peresmian ini menjadi tanda beroperasinya lembaga Nasional yang bersifat inklusi, yang menjadi penyangga Indonesia Bagian Timur dalam hal rehabilitasi sosial kepada korban penyalahgunaan NAPZA dan Orang dengan HIV.
Berdiri di atas tanah seluas 6,6 Hektar, LRSKP NAPZA dan LRSODH "Pangurangi" di Takalar hadir untuk memberikan layanan yang mengacu pada Program Rehabilitasi Sosial 5 Klaster New Platform (PROGRES 5.0 NP). Program ini menitikberatkan pada layanan rehabilitasi sosial yang bersifat holistik, sistematik dan terstandar untuk 5 klaster Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang meliputi, korban penyalahgunaan NAPZA, Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia serta Tuna Sosial dan Korban Perdagangan orang.
Mensos mengungkapkan bahwa kebijakan program kementerian sosial saat ini adalah berfokus pada peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia penerima manfaat melalui program rehabilitasi sosial maupun penanganan fakir miskin. "Salah satu program rehabilitasi sosial saat ini adalah penanganan eks korban NAPZA dan orang dengan HIV," kata Mensos.
Peresmian LRSKP NAPZA dan LRSODH "Pangurangi" di Takalar menjadi respon dari program "Darurat Narkoba" yang dicanangkan oleh Presiden. Program "Darurat Narkoba" ini dibuat karena hasil survei BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes UI) yang memperkirakan tahun 2015 penyalahguna narkoba di Indonesia 4,1 juta orang atau 2,2% dari total penduduk.
Takalar dipilih sebagai lokasi lembaga rehabilitasi sosial berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana disebutkan bahwa Pemerintahan Pusat memiliki kewenangan/kewajiban menyelenggarakan rehabilitasi sosial korban Napza dan HIV. Selain itu, data BNN menunjukkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Selatan termasuk tinggi, yakni 138.937 orang atau 2,27% dari total penduduk pada tahun 2015, walaupun angka ini kemudian menurun menjadi 1,95%atau sebanyak 133.503 orang pada tahun 2017.
Edi Suharto menyampaikan bahwa peresmian ini berisi dua acara pokok, yaitu Penandatanganan Prasasti dan Penyerahan Permensos No. 6 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT “Pangurangi” di Takalar dari Menteri Sosial kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, sebagai simbol mulai beroperasinya lembaga ini.
"Perlu kita pahami bersama bahwa, karena lembaga ini milik Pemerintah Pusat, maka Loka ini adalah lembaga Nasional yang bersifat inklusi. Artinya, pelayanan kepada penyalahguna NAPZA dan ODH tidak hanya yang berlokasi di Sulawesi Selatan, tapi mencakup provinsi yang lain, terutama sebagai penyangga wilayah Indonesia Bagian Timur dalam hal rehabilitasi Sosial kepada Korban Penyalahgunaan Napza dan ODH," kata Edi Suharto.
Loka yang mulai dibangun sejak 2017 ini akan memberi layanan rehabilitasi kepada korban penyalahgunaan NAPZA dalam hal ini disebut penerima manfaat baik yang dirujuk oleh Dinas Sosial setempat maupun oleh keluarga korban. Tentunya penerima manfaat akan melalui beberapa tahap asesmen untuk menentukan rehabilitasi apa yang dibutuhkan oleh penerima manfaat.
نشر :